Kejari Bandung Balas Banding Terdakwa Penguasa Aset PT KAI di Dago
Terdakwa sebelumnya sudah divonis selama 3 bulan bui
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung membalas banding terdakwa Suhendar, dalam kasus penguasaan lahan aset PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Jalan Ir H Juanda, (Dago), Kecamatan Coblong, Kota Bandung.
Dodi Gazali Emil, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Jawa Barat (Jabar) mengatakan, banding Kejari Bandung diajukan setelah terdakwa Suhendar mengajukan banding atas vonis 3 bulan penjara dalam kasus penguasan lahan aset PT KAI di Dago.
"Suhendar sebelumnya divonis bersalah sesuai Pasal 167 ayat (1) KUHP oleh PN Bandung. Atas banding yang diajukannya, jaksa penuntut umum Kejari Bandung juga menyatakan banding," ujar Dodi dalam keterangannya, Rabu (5/1/2022).
1. Jaksa kantongi bukti kuat dalam perkara ini
Dodi menjelaskan, terdakwa Suhendar dalam kasus ini dianggap melanggar dan berusaha menyerobot lahan yang berada di Jalan Ir H Juanda nomor 250, Kecamatan Coblong, Kota Bandung yang merupakan milik PT KAI. Adapun hal itu dilakukan terdakwa pada 2019 lalu
"Terdakwa berada di situ dengan melawan hukum dan atas permintaan yang berhak tidak pergi dengan segera," ucapnya.
Kemudian, Dodi bilang, jaksa penuntut dalam kasus ini sudah menyesuaikan semua fakta dan bukti-bukti yang ada. Bahkan, jaksa juga sudah melakukan pengecekan langsung terhadap dokumen kepemilikan yang dimiliki PT KAI.
"Bukti-buktinya sudah akurat ada saksi juga dari BPN. Kami juga sudah melakukan pengecekan langsung ke lapangan," katanya.
Baca Juga: PT KAI Klaim Pembongkaran Rumah Warga di Bandung untuk Amankan Aset
Baca Juga: PT KAI Gusur 15 Rumah Warga di Bandung, Warga Sebut Arogan!