TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kejari Bandung Balas Banding Terdakwa Penguasa Aset PT KAI di Dago

Terdakwa sebelumnya sudah divonis selama 3 bulan bui

Ilustrasi hukum (IDN Times/Mardya Shakti)

Bandung, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung membalas banding terdakwa Suhendar, dalam kasus penguasaan lahan aset PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Jalan Ir H Juanda, (Dago), Kecamatan Coblong, Kota Bandung.

Dodi Gazali Emil, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Jawa Barat (Jabar) mengatakan, banding Kejari Bandung diajukan setelah terdakwa Suhendar mengajukan banding atas vonis 3 bulan penjara dalam kasus penguasan lahan aset PT KAI di Dago.

"Suhendar sebelumnya divonis bersalah sesuai Pasal 167 ayat (1) KUHP oleh PN Bandung. Atas banding yang diajukannya, jaksa penuntut umum Kejari Bandung juga menyatakan banding," ujar Dodi dalam keterangannya, Rabu (5/1/2022).

1. Jaksa kantongi bukti kuat dalam perkara ini

Kasipenkum Kajati Jabar, Dodi Gazali Emil (IDN Times-Azzis Zulkhairil)

Dodi menjelaskan, terdakwa Suhendar dalam kasus ini dianggap melanggar dan berusaha menyerobot lahan yang berada di Jalan Ir H Juanda nomor 250, Kecamatan Coblong, Kota Bandung yang merupakan milik PT KAI. Adapun hal itu dilakukan terdakwa pada 2019 lalu

"Terdakwa berada di situ dengan melawan hukum dan atas permintaan yang berhak tidak pergi dengan segera," ucapnya.

Kemudian, Dodi bilang, jaksa penuntut dalam kasus ini sudah menyesuaikan semua fakta dan bukti-bukti yang ada. Bahkan, jaksa juga sudah melakukan pengecekan langsung terhadap dokumen kepemilikan yang dimiliki PT KAI.

"Bukti-buktinya sudah akurat ada saksi juga dari BPN. Kami juga sudah melakukan pengecekan langsung ke lapangan," katanya.

2. PT KAI memeiliki berkas atas penguasaan lahan di Dago

Ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Dodi menjelaskan, perkara ini berawal dari gugatan yang diajukan PT KAI atas lahan di Jalan Ir H Juanda. Lahan seluas 4.715 meter persegi itu diketahui milik PT KAI dengan akta jual beli nomor 34 tahun 1951 tanggal 13 November 1951.

Akta itu juga dibuat dihadapan notaris dan telah dibukukan dalam daftar buku tanah dengan hak guna bangunan nomor 231 yang awalnya tertulis atas nama Archibald Guido De Ceuninck Van Capelle yang dibalik nama kepada PT KAI.

Pada 15 November 2016 sampai dengan November 2018 PT KAI menyewakan tanah dan bangunan itu kepada Badan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Keluarga Berencana Provinsi Jawa Barat.

"Namun setelah sewa tersebut berakhir, pada tanggal 17 November 2018 tiba-tiba tanah dan bangunan tersebut telah dikuassi dan ditempati oleh terdakwa bersama keluarganya tanpa seizin dan sepengetahuan dari PT KAI selaku pemilik dari tanah dan bangunan tersebut," jelasnya.

Baca Juga: PT KAI Klaim Pembongkaran Rumah Warga di Bandung untuk Amankan Aset 

Baca Juga: PT KAI Gusur 15 Rumah Warga di Bandung, Warga Sebut Arogan!

Berita Terkini Lainnya