Kasus Pernikahan di Bahwa Umur di Jabar Masih Tinggi
Sepanjang 2022 permohonan dispensasi menikah capai 5.777
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Kasus pernikahan di bawah umur di wilayah Jawa Barat (Jabar) masih tinggi sepanjang 2022. Berdasarkan data dari Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Jabar, permohonan dispensasi menikah ada 5.777 dan yang dikabulkan mencapai 5.523 dispensasi.
Kepala Bidang (Kabid) Peningkatan Kualitas Keluarga, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jabar, Iin Indasari mengatakan, jumlah permohonan menikah secara umum memang mengalami penurunan. Namun, jumlahnya tetap banyak.
"Angka perkawinan anak di Jabar ini masih terhitung tinggi, walaupun dari tahun ke tahun memang kalau kita lihat telah mengalami penurunan," ujar Iin, Kamis (19/1/2023).
1. Ada empat daerah paling banyak mengajukan dispensasi menikah
Dari data PTA Jabar, permohonan menikah di bawah umur paling banyak ada di lima kabupaten/kota. Artinya, tidak semua daerah di Jabar banyak yang mengajukan dispensasi nikah.
"Jadi kita berbicaranya itu per Pengadilan Agamanya, dan kalau kami lihat dari data yang tadi (5.777), itu 570 Garut, Indramayu 564, Ciamis 541, kemudian Cirebon 480, dan sisanya itu di bawah 400," ungkapnya.
Baca Juga: Tertinggi di Jatim, Pernikahan Dini di Kab. Malang Lewati Ponorogo
Baca Juga: Ketemu Wagub Jateng, Pelajar Muhammadiyah Ungkapkan Cara Cegah Pernikahan Dini