Kasus Dana Hibah 2019, Ketua Kadin Jabar Diperiksa Kejaksaan
Kasus ini masih dalam penyelidikan Kejari Bandung
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung memeriksa Cucu Sutara, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Barat. Ia diperiksa karena dugaan penyalahgunaan dana hibah pada 2019 sebesar Rp1,7 miliar.
Dana hibah itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Pembelanjaan Daerah (APBD) Jawa Barat (Jabar). Cucu mengatakan, kedatangannya ke Kejari Bandung berkapasitas sebagai saksi, karena sebelumnya ia merupakan wakil ketua organisasi Kadin Jabar.
"Sebagai warga negara harus taat hukum, makanya saya hadir," ujar Cucu di Kejari Bandung, Kamis (27/5/2021).
1. Cucu diperiksa dengan status sebagai saksi
Adapun pokok pembahasan yang ditanyakan oleh penyidik yaitu soal pengaturan dan pengelolaan dana organisasi. Cucu bilang, dalam Kadin tidak ada jabatan sebagai bendahara sehingga urusan pengaturan dana ada pada wakil ketua.
"Tugas wakil ketua itu adalah mengomunikasikan, mengoordinasikan seluruh program pengurus Kadin, dan mengelola dana sesuai dengan Pasal 39 Anggaran Dasar, Pasal 11,12,13 Anggaran Rumah Tangga dan PO 133 tahun 2010," katanya.
Baca Juga: Kejari Metro Tangkap DPO Kasus Tipikor Pembangunan SMA Negeri 6 Metro
Baca Juga: Kejari Tangsel: 6 Mucikari Kasus Venesia BSD Segera Disidangkan