Kasus Bantuan Provinsi, Dedi Mulyadi Bantah Pernah Terima Uang
Ada nama Ridwan Kamil disebutkan dalam persidangan ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Mantan Bupati Purwakarta dua periode, Dedi Mulyadi dijadikan saksi dalam persidangan kasus korupsi Bantuan Keuangan Provinsi (Banprov) Jawa Barat (Jabar) Tahun Anggaran (TA) 2017- 2019, dengan terdakwa Ade Barkah dan Siti Aisyah di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (4/10/2021).
Dedi Mulyadi didatangkan untuk dimintai keterangan oleh Jaksa Penuntut Umum (KPK) dan Majels Hakim PN Bandung soal aliran uang dari terdakwa saat dirinya mencalonkan diri menjadi calon Gubernur Jawa Barat (Jabar) pada 2018.
1. Ade Barkah dan Siti Aisyah diminta berkontribusi untuk mensukseskan Dedi dalam Pilgub 2018
Awalnya, JPU KPK Feby Dwiyandospendy menanyakan pada Dedi Mulyadi mengenai keterangan terdakwa Siti Aisyah dan Ade Barkah soal pemberian uang untuk membantu menyukseskan Dedi Mulyadi saat maju dalam Pemilihan Gubernur 2018.
Namun, Dedi Mulyadi menjawab bahwa dirinya tidak pernah menerima uang dari Ade Barkah dan Siti Aisyah, "Saya idak pernah (menerima uang)," ujar Dedi.
Baca Juga: Cara Ade Barkah Minta Bappeda Jabar Muluskan Kasus Korupsinya
Baca Juga: Ade Barkah-Siti Aisyah, Tersangka Dugaan Korupsi Banprov Indramayu