Kasih Rp35 Juta Ke Aa Umbara, Kepala BPKAD KBB Berdalih!
Uang itu diberikan kepala dinas BPKAD dari kantong pribadi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Terdakwa korupsi bantuan sosial (Bansos) sekaligus gratifikasi di lingkungan dinas Kabupaten Bandung Barat (KBB), Aa Umbara Sutrisna, diduga menerima uang puluhan juta dengan dalih honor karena telah menjadi narasumber.
Dugaan itu disampaikan oleh, Agustina Piryanti, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) KBB saat dihadirkan menjadi saksi di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (1/9/2021).
Jaksa KPK mencecar Agustina mengenai uang Rp35 juta yang ia berikan kepada Aa Umbara. Uang itu ia katakan merupakan uang honor Aa Umbara yang hadir sebagai narasumber dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh dinasnya.
"Ini uang pribadi, karena Pak Bupati menjadi narasumber. Sudah itu saja. Iya (murni honor),"ujar Agustina, Rabu (1/9/2021).
1. Uang diberikan secara bertahap karena Aa Umbara beberapa kali menjadi narasumber
Meski mengaku bahwa uang itu merupakan honor, Jaksa juga mempertanyakan mengapa pemberian uang dilakukan dalam beberapa tahap, mulai dari 2019 hingga 2020.
Agustina kemudian menjelaskan bahwa Honor memang biasa diberikan setiap kali Aa Umbara menjadi narasumber. "Satu jam di 2019 itu Rp5 juta, kalau ngisi (acara) dua jam itu Rp10 juta," katanya.
Baca Juga: Hengky Kurniawan dan Pejabat Dinas KBB Jadi Saksi Korupsi Aa Umbara
Baca Juga: 8 Fakta Dakwaan Sidang Perdana Korupsi Bansos Aa Umbara