Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow
WhatsApp Channel &
Google News
Bandung, IDN Times - Kepala Lapas (Kalapas) Sukamiskin, Abdul Karim membenarkan kabar pemberian grasi terhadap mantan Gubernur Riau Annas Maamun oleh Joko 'Jokowi' Widodo.
Menurutnya, Annas akan dibebaskan dari hukumannya pada tahun depan dari Sukamiskin. Anas pun mendapat pengurangan hukuman selama satu tahun penjara, berdasarkan grasi yang diberikan presiden.
"Yang bersangkutan seharusnya keluar 3 Oktober 2021. Karena mendapat grasi dikurangi satu tahun jadi (keluar Sukamiskin) 3 Oktober 2020," ujar Abdul saat dihubungi, Rabu (27/11).
1. Annas ajukan grasi karena faktor kemanusiaan
Pada awalnya, kata Abdul, permohonan grasi tersebut diajukan langsung oleh Annas Maamun kepada Jokowi sudah sejak 16 April 2019. Abdul juga mengaku, Lapas Sukamiskin hanya membuatkan surat dan memberikan surat pengantar kepada Jokowi.
Disamping membuatkan surat, Abdul menambahkan, permohonan grasi berlandaskan faktor kemanusiaan. Sebab selama ini, Annas menderita beragam penyakit hingga usianya yang sudah lebih dari 50 tahun.
"Alasan-alasan permohonan karena usia 78 tahun, sudah mulai renta, kesehatan sudah mulai menurun dan mengidap berbagai penyakit," ungkapnya.
2. Anas mengidap berbagai penyakit diusia senja
(Napi kasus korupsi dan eks Gubernur Riau Annas Maamun) ANTARA FOTO Abdul mengatakan, hasil dari keterangan dokter yang diterima jajaran Lapas Sukamiskin, Annas mengidap berbagai macam penyakit, mulai dari sesak nafas dan juga beberapa penyakit lainya.
"Sesuai keterangan dokter : PPOK (COPD akut), dispepsia syndrome (depresi), gastritis (lambung), hernia dan sesak nafas (membutuhkan pemakaian oksigen setiap hari)," tuturnya.
3. Pemberian grasi tuai kritikan ICW
IDN Times/Aldzah Fatimah Aditya Diberitakan sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) mengecam tindakan Presiden Joko "Jokowi" Widodo yang memberikan pengampunan terhadap napi kasus korupsi alih fungsi lahan di Provinsi Riau, Annas Maamun. Gara-gara pengampunan yang diberikan oleh presiden, hukuman penjara yang seharusnya dijalani oleh eks Gubernur Riau itu tujuh tahun lalu berkurang menjadi enam tahun saja.
Data dari Ditjen Pemasyarakatan Kemenkum HAM menyebut Annas yang seharusnya baru bisa bebas pada 3 Oktober 2021, bisa keluar lebih cepat yakni pada 3 Oktober 2020. Menurut peneliti ICW, Kurnia Ramadana, sikap ini lagi-lagi bertentangan dengan komitmen antikorupsi yang kerap disampaikan secara lantang oleh mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut.
"Namun, sikap dari Presiden Jokowi ini bisa dimaklumi karena sejak awal presiden memang tidak memiliki antikorupsi yang jelas. Jadi, jika selama ini publik mendengar narasi antikorupsi yang diucapkan oleh presiden, itu hanya omong kosong belaka," kata Kurnia melalui keterangan tertulisnya pada Selasa malam (26/11).