TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kabupaten Bekasi Raih WDP dari BPK RI, DPRD Nilai Dani Ramdan Lalai

Dani Ramdan menjabat Pj Bekasi dan raih 8 WTP

Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan bersama Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (Instagram/@daniramdan0112)

Bandung, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi menilai Pj Bupati Dani Ramdan lalai dalam mengemban tugas. Kinerja Dani dinilai tak mampu membuat raihan yang terbaik dalam penilaian Keuangan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kabupaten Bekasi hanya mendapatkan raihan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari BPK atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bekasi 2022.

Sebelum dijabat oleh Dani Ramdan, Kabupaten Bekasi delapan kali berturut-turut meraih opini Wajar Tanpa Pengecualiaan (WTP) dari BPK RI. Namun, raihan itu saat ini menurun sejak dipegang oleh Pj Bupati Dani Ramdan.

1. Ada kerugian dalam pengelolaan keuangan

Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan (Instagram/@daniramdan0112)

Dari hasil LHP BPK, penyebab Pemerintahan Kabupaten Bekasi Menyandang Status WDP antara lain:

Penyerapan bahan baakar solar di Dinas Lingkungan Hidup diduga mengalami kerugian Sekitar Rp12 miliar, pengawasan aset yang tidak maksimal pada Dinas Pendidikan dan DPMD, kemudian pelaksanaan lelang yang tidak maksimal pada Dinas Cipta Karya.

2. WDP merupakan residen buruk

Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan (Instagram/@daniramdan0112)

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Soleman mengatakan, ia sangat kecewa atas raihan opini WDP dari BPK RI. Raihan opini WDP ini ia pandang sebagai bukti buruknya kinerja Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan.

"Opini WDP ini dinilai sebagai preseden buruk bagi kinerja dan kelalaian dalam kepemimpinan di pemerintahan Kabupaten Bekasi saat ini," katanya dalam keterangan resmi, Sabtu (20/5/2023).

Baca Juga: Kelompok Masyarakat Minta Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan Segera Dicopot

Baca Juga: Ridwan Kamil Diminta Ganti Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan

Berita Terkini Lainnya