Kabupaten Bekasi Raih WDP dari BPK RI, DPRD Nilai Dani Ramdan Lalai
Dani Ramdan menjabat Pj Bekasi dan raih 8 WTP
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi menilai Pj Bupati Dani Ramdan lalai dalam mengemban tugas. Kinerja Dani dinilai tak mampu membuat raihan yang terbaik dalam penilaian Keuangan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kabupaten Bekasi hanya mendapatkan raihan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari BPK atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bekasi 2022.
Sebelum dijabat oleh Dani Ramdan, Kabupaten Bekasi delapan kali berturut-turut meraih opini Wajar Tanpa Pengecualiaan (WTP) dari BPK RI. Namun, raihan itu saat ini menurun sejak dipegang oleh Pj Bupati Dani Ramdan.
1. Ada kerugian dalam pengelolaan keuangan
Dari hasil LHP BPK, penyebab Pemerintahan Kabupaten Bekasi Menyandang Status WDP antara lain:
Penyerapan bahan baakar solar di Dinas Lingkungan Hidup diduga mengalami kerugian Sekitar Rp12 miliar, pengawasan aset yang tidak maksimal pada Dinas Pendidikan dan DPMD, kemudian pelaksanaan lelang yang tidak maksimal pada Dinas Cipta Karya.
Baca Juga: Kelompok Masyarakat Minta Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan Segera Dicopot
Baca Juga: Ridwan Kamil Diminta Ganti Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan