Jika Tak Netral di Pemilu 2024, ASN DPRD Jabar Bakal Disanksi
ASN DPRD Jabar diimbau tidak terlibat politik praktis
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat (Jabar) akan menindak tegas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti tidak netral dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Kepala Bagian (Kabag) Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan Sekertariat DPRD Jabar, Iman Tohidin mengatakan, selain harus netral, ASN yang terbukti melanggar empat poin pakta integritas netralitas juga akan ditindak tegas.
"Kalau ditemukan ada ASN yang melanggar empat poin atau komitmen pakta integritas netralitas ASN, maka akan ada sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku," ujar Iman melalui keterangan resmi, Selasa (23/5/2023).
1. ASN DPRD Jabar harus ikuti fakta integritas
Iman menjelaskan, ada aturan melekat yang mengatur soal netralitas ASN di setiap pemilu. Seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Disebutkan dalam Bab II, Asas, Prinsip, Nilai Dasar, serta Kode Etik dan Kode Perilaku pada Pasal 2 yakni netralitas.
Netralitas yang dimaksud adalah bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun, dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun.
"Tentunya ada aturan yang mengatur soal netralitas ASN, dan ini wajib dipatuhi oleh seluruh ASN khususnya di lingkungan Sekretariat DPRD Jawa Barat," ungkapnya.
Baca Juga: Mengendarai Vespa, PKB Jabar Daftarkan 120 Bacaleg DPRD ke KPU Jabar
Baca Juga: Bacaleg DPD PDIP Jabar Jalan Kaki Daftarkan Diri ke KPU Jabar