TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jelang Nataru 2022, Disbudpar Bandung Perketat Kelonggaran Hotel! 

Aturan pengetatan akan diputuskan saat PPKM level 3

ilustrasi kamar hotel (Instagram/@artotelgajahmadasemarang).

Bandung, IDN Times - Dinas Kebudayan dan Pariwsata (Disbudpar) Kota Bandung berencana memperketat aturan kelonggaran sektor pariwisata. Salah satu yang nantinya akan diperketat yaitu soal okupansi hotel.

Kenny Dewi Kaniasari, Kepala Disbudpar Kota Bandung mengatakan, rencana pengetatan akan dilakukan setelah adanya keputusan peningkatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 pada Natal dan libur tahun baru (Nataru) 2022.

"Kalau akhir bulan ini PPKM jadi level 3, okupansi maksimal dikurangi menjadi 50 persen, sekarang level 2 kan 70 persen," ujar Kenny, Sabtu (20/11/2021).

1. Event seni panggung juga akan diberikan pembatasan

Ilustrasi konser musik (IDN Times/Achmad Hidayat Alsair)

Selain hotel yang akan mendapat pengetatan aturan, Kenny bilang, pada PPKM level 3 bukan berarti semua sektor pariwisata ditutup. Acara musik dan seni panggung lainnya dipastikan akan mendapatkan pengetatan aturan.

"Level 3 bukan gak boleh, tapi pembatasan ini H-30 hari, jadi sesuaikan penjualan tiket nanti disesuaikan dan shifit diatur," ungkapnya.

2. Unsur kesehatan harus tetap dijalankan agar ekonomi pulih

Staycation di Hotel Rooms Inc Semarang. (Instagram/roomsinc.semarang)

Kenny mengimbau pada pengusaha sektor pariwisata di Kota Bandung bisa mengikuti aturan yang sudah ditentukan nantinya. Ia mengatakan, jangan sampai setelah Nataru kasus COVID-19 melonjak dan PPKM kembali ke level 4.

"Bandung harus kondusif dan jangan meningkat ke level 4 dan zona merah. Kesehatan tetap diperhatikan ekonomi juga pulih, tapi kita harus waspada," kata dia.

Baca Juga: Cegah Gelombang 3 COVID-19, Pemerintah Siapkan Aturan Libur Nataru 

Baca Juga: Libur Nataru 2022, Pemkot Bandung Ingin Terapkan PPKM Level 3 

Berita Terkini Lainnya