TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jangan Bingung, Ini Bedanya PSBB Proporsional dan PSBM Kota Bandung

Dua aturan ini akan diterapkan selama dua pekan ke depan

ANTARA FOTO/Fauzan

Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota Bandung resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional dan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) secara bersamaan. Dua aturan ini akan diterapkan selama dua pekan ke depan.

Meski penerapan dilakukan secara bersamaan, PSBB proporsional dan PSBM memiliki aturan yang berbeda. Aturan PSBM tertuang dalam perwal nomor 5 tahun 2021. Sedangkan PSBB Proporsional tertera dalam perwal nomor 4 tahun 2021.

1. Warga yang wilayahnya masuk PSBM tidak bisa sembarangan keluar masuk

ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Sesuai namanya, PSBM diterapkan khusus untuk wilayah lebih kecil yakni setingkat RT/RW di satu kelurahan di kecamatan Kota Bandung yang memiliki banyak kasus corona. Teknis aturannya pun berbeda dengan PSBB proporsional yang diterapkan secara keseluruhan.

Dalam pasal 13 perwal nomor 5 tahun 2021 tentang PSBM, menerangkan bahwa warga yang berada di lokasi PPKM yang akan bepergian, wajib meminta surat pengantar ke luar masuk kepada Satgas Tingkat Kecamatan atau Satgas Tingkat Kelurahan di wilayah PSBM yang bersangkutan.

2. Orang luar dilarang masuk wilayah PSBM

ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Selain itu, Ketua Satgas Tingkat Kecamatan atau Satgas Tingkat Kelurahan memberikan surat pengantar ke luar masuk wilayah PSBM kepada warga yang beraktivitas dengan kategori dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat 2.

Warga yang beraktivitas dengan kategori dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 adalah warga yang mempunyai kepentingan mendesak seperti pelayanan kesehatan dan kebutuhan pangan. Dalam pasal itu mengatakan juga bahwa, orang luar dilarang memasuki wilayah PSBM.

Pasal 14 Satgas Tingkat Kecamatan menetapkan posko check point pada jalur ke Luar Masuk pada Wilayah PSBM. Posko check point sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berlaku selama 24 jam, dengan ketentuan dilakukan penutupan jalan mulai pukul 21.00 WIB sampai dengan pukul 05.00 WIB.

3. Ada sanksi bagi masyarakat yang melanggar PSBM

ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Untuk masyarakat yang tidak mematuhi aturan PSBM anak dikenakan beberapa sanksi tegas. Hal ini dapat dilihat dalam pasal 18 yang menyatakan, setiap orang dan atau badan usaha yang melanggar PSBM dikenakan sanksi administratif berupa: teguran lisan, peringatan, catatan Kepolisian, penahanan kartu identitas, pembatasan atau penghentian atau pembubaran kegiatan, penutupan sementara, dan pembekuan izin.

Sedangkan untuk pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dilakukan oleh Satgas Tingkat Kota. Kemudian, selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat dikenakan pula sanksi sosial.

Baca Juga: Kebijakan PSBB Proporsional Bandung Belum Jelas, Humas: "Bapak Capek!"

Baca Juga: Kasus COVID-19 Terus Bertambah, Penanganan Corona Semakin Tak Jelas

Baca Juga: Pemkot Bandung Keluarkan Aturan Baru untuk PSBB Proporsional dan PPKM

Berita Terkini Lainnya