Jaksa Tuntut Tiga Dedengkot Kekaisaran Sunda Empire 4 Tahun Penjara
Ketiganya dinilai terbukti menyebarkan berita bohong
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati) menuntut tiga petinggi Sunda Empire yang menjadi terdakwa dalam kasus berita bohong dan membuat onar untuk menerima hukuman penjara selama empat tahun. Tuntutan tersebut dibacakan jaksa dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (22/9/2020).
Dalam amar tuntutan, para terdakwa dinilai telah menyiarkan berita bohong dan membuat gaduh masyarakat. Selain itu tiga terdakwa tersebut juga dinilai melakukan perbuatan onar.
Tiga terdakwa petinggi kekaisaran fiktif itu yakni, Nasri Banks sebagai perdana menteri, Raden Ratna Ningrum sebagai ratu, dan Raden Rangga Sasana sebagai sekretaris jenderal Sunda Empire.
Baca Juga: Pengacara Sebut Petinggi Sunda Empire Seharusnya Tidak Dipidanakan
1. Kejati Jabar menilai ketiganya sudah membuat resah masyarakat
Jaksa Kejati Jawa Barat, Suharja mengatakan, tiga terdakwa tersebut meyakinkan bersalah sesuai dengan dakwaan Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Di mana menurutnya, kebohongan itu bisa merusak keharmonisan masyarakat adat dalam hal ini Sunda.
"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing empat tahun penjara," ujar Suharja.
Baca Juga: Tiga Petinggi Sunda Empire Didakwa Sebarkan Hoaks dan Buat Keonaran
Baca Juga: Polda Jabar Selidiki Hubungan Ormas Tunggal Rahayu dan Sunda Empire
Baca Juga: Saksi Ahli Sebut Sunda Empire Buka Bagian Sejarah Indonesia dan Dunia