Pengacara Sebut Petinggi Sunda Empire Seharusnya Tidak Dipidanakan

Kalau perbedaan sejarah sebaiknya bisa diperdebatkan

Bandung, IDN Times - Tim Pengacara para terdakwa kasus hoaks Sunda Empire menyebut bahwa klien mereka hanya memiliki perbedaan pandangan sejarah. Dan klaim perbedaan ini merupakan hal yang lumrah terjadi dalam dunia keilmuan.

Pengacara terdakwa Sunda Empire, Misbahul Huda menilai hal tersebut seharusnya tidak dijadikan sebagai tindakan pemidanaan, melainkan harus diselesaikan dengan pendekatan dialog dan musyawarah.

"Dalam kasus ini, pendekatan yang lebih jelas dan tepat justru bukan pendekatan represif atau pemidanaan, melainkan pendekatan dialog, musyawarah, dan debat akademis. Di situlah baik para pegiat Sunda Empire maupun tokoh atau akademisi bisa saling beragumentasi mengenai klaim sejarahnya masing-masing berdasarkan bukti-bukti yang ada," kata Misbahul saat sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (30/6).

1. Kalau memang ilmu sejarah mereka tidak tepat maka jangan dipidanakan

Pengacara Sebut Petinggi Sunda Empire Seharusnya Tidak DipidanakanKelompok Sunda Empire (facebook.com/queen.renny)

Kemudian, apabila para tokoh Sunda Empire tidak bisa membuktikan kebenarannya, Misbahul menilai bahwa mereka seharusnya tidak ditindak melalui jalur pidana. Baiknya, mereka dibina dengan pemahaman sejarah yang telah terbukti kebenarannya.

"Dengan demikian, prinsip restoratif justice yang saat ini terus diupayakan dalam pembaharuan hukum pidana di Indonesia dapat terpenuhi," kata Huda.

2. Banyak orang juga yang memiliki pandangan berbeda dalam penyampain sejarah

Pengacara Sebut Petinggi Sunda Empire Seharusnya Tidak DipidanakanInstagram.com/sundaempirekongdom

Huda menuturkan, kasus yang berawal dari klaim sejarah ini masuk pada domain ilmu sejarah yang merupakan salah satu bagian dari ilmu sosial yang potensi ketidakpastiannya lebih besar dari pada ilmu hukum.

Lalu dari klaim sejarah itu para terdakwa dituduh menyebarkan informasi bohong. Tuduhan itu, kata dia, didukung pula dengan hasil pemeriksaan terhadap ahli sejarah, akademisi, budayawan dan saksi-saksi lainnya yang memberikan keterangan yang berbeda dengan keterangan klaim Sunda Empire.

"Dalam kajian sejarah, cukup banyak peristiwa yang memiliki versi sejarah yang saling berbeda satu sama lain dan itu adalah hal yang lumrah," katanya.

3. Pengacara terdakwa sanggah terkait timbulnya keonaran

Pengacara Sebut Petinggi Sunda Empire Seharusnya Tidak DipidanakanKi Ageng Rangga Sasana, Petinggi dari Sunda Empire saat di Polda Jabar, Selasa (28/1) (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Sementara itu, pengacara Rangga Sasana, Erwin Syahrudin menuturkan, dakwaan JPU terkiat adanya keonaran yang dilakukan kliennya tidak benar. Menurutnya, Rangga bersama rekannya hanya bercita-cita untuk membuat kesejahteraan.

"Tujuan seseorang itu kan untuk kegiatan baik. Kalau kita bercita-cita boleh saja kan, bukan halu. Bercita-cita kan boleh, untuk menyejahterakan masyarakat dunia. Jadi tidak ada alasan bagi jaksa untuk menyalahkan itu," paparnya.

4. Ketiga orang ini dianggap menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran

Pengacara Sebut Petinggi Sunda Empire Seharusnya Tidak DipidanakanPersidangan petinggi Sunda Empire di PN Bandung (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mendakwa tiga petinggi kekaisaran fiktif Sunda Empire telah menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menerbitkan keonaran di tengah masyarakat.

Tiga petinggi itu yakni, Nasri Banks sebagai Perdana Menteri, Raden Ratnaningrum sebagai Kaisar, dan Ki Ageng Ranggasasana sebagai Sekretaris Jenderal. Selain membuat keonaran, Jaksa juga mendakwa mereka telah merusak keharmonisan masyarakat Sunda.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat," kata Jaksa Kejati Jawa Barat, Suharja di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Kamis (18/6).

Baca Juga: 2 Wanita yang Mengaku dari Sunda Empire Ditahan di Malaysia

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya