TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jaksa Tuntut Pemerkosa 12 Santriwati Bandung Pekan Depan

Sidang saat ini masih seputar pemeriksaan saksi dari LPSK

Kasipenkum Kajati Jabar, Dodi Gazali Emil (IDN Times-Azzis Zulkhairil)

Bandung, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari) Jawa Barat (Jabar) berencana akan memberikan tuntutan hukum pada terdakwa HW, pemerkosa 12 santriwati di Bandung pekan depan. Persidangan saat ini masih berjalan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Dodi Gazali Emil, Kasipenkum Kajati Jabar mengatakan, persidangan ke 13 kali ini akan menghadirkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Mereka dipanggil untuk ditanya mengenai pendampingan hukum pada korban.

"Agenda hari ini keterangan ahli dari LPSK saja, satu orang untuk menjelaskan penanganan korban dan sebagainya," ujar Dodi saat dihubungi, Kamis (6/1/2022).

1. Pekan depan jaksa akan membacakan tuntutan

Yayasan Pendidikan dan Sosial Manurul Huda (IDN Times-Azzis Zulkhairil)

Kemudian, setelah persidangan ke-13 ini, Dodi bilang, kemungkinan akan ada pembacaan berkas tuntutan pada persidangan pekan depan. Setelah itu, dikatakannya, sidang akan dilanjutkan dengan replik dan duplik.

"Tuntutan sepertinya pekan depan, nanti jadwalnya akan ditentukan setelah sidang," katanya. 

2. HW mengaku hilaf atas perbuatannya

Yayasan Pendidikan dan Sosial Manurul Huda (IDN Times-Azzis Zulkhairil)

Untuk diketahui, pada persidangan sebelumnya, Dodi mengatakan terdakwa HW tidak dapat menjelaskan motif perbuatan tindakan asusilanya. Ia hanya mengaku khilaf atas perbuatan yang telah membuat korban melahirkan sembilan orang anak itu.

"Ketika ditanyakan motifnya, itu jawabannya (HW) yang masih berbelit-belit, tapi ujung-ujungnya dinyatakan bahwa dia minta maaf dan khilaf. Itu yang disampaikan oleh HW," ujar Dodi, Selasa (4/1/2022).

Baca Juga: Pemerkosa 12 Santriwati Bandung Gagal Dihadirkan Dalam Persidangan

Baca Juga: Polda Jabar Selidiki Yayasan Pemerkosa 12 Santriwati Bandung

Berita Terkini Lainnya