Jaksa Tuntut Pemerkosa 12 Santriwati Bandung Pekan Depan
Sidang saat ini masih seputar pemeriksaan saksi dari LPSK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari) Jawa Barat (Jabar) berencana akan memberikan tuntutan hukum pada terdakwa HW, pemerkosa 12 santriwati di Bandung pekan depan. Persidangan saat ini masih berjalan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Dodi Gazali Emil, Kasipenkum Kajati Jabar mengatakan, persidangan ke 13 kali ini akan menghadirkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Mereka dipanggil untuk ditanya mengenai pendampingan hukum pada korban.
"Agenda hari ini keterangan ahli dari LPSK saja, satu orang untuk menjelaskan penanganan korban dan sebagainya," ujar Dodi saat dihubungi, Kamis (6/1/2022).
1. Pekan depan jaksa akan membacakan tuntutan
Kemudian, setelah persidangan ke-13 ini, Dodi bilang, kemungkinan akan ada pembacaan berkas tuntutan pada persidangan pekan depan. Setelah itu, dikatakannya, sidang akan dilanjutkan dengan replik dan duplik.
"Tuntutan sepertinya pekan depan, nanti jadwalnya akan ditentukan setelah sidang," katanya.
Baca Juga: Pemerkosa 12 Santriwati Bandung Gagal Dihadirkan Dalam Persidangan
Baca Juga: Polda Jabar Selidiki Yayasan Pemerkosa 12 Santriwati Bandung