Jabar Belum Bisa Endemik Meski COVID-19 Tidak Naik Usai Libur Lebaran
Beberapa syarat harus dilalui untuk mencapai status endemik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) menyatakan status endemik masih belum bisa diterapkan, meski kasus COVID-19 tidak mengalami peningkatan usai libur Lebaran 2022.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan, Dinas Kesehatan (Dinkes) Jabar dr. Raden Vini Adiani Dewi mengatakan, dari hari libur Lebaran 2022 hingga sampai saat ini, kasus COVID-19 belum terlihat peningkatan yang signifikan. Meski tidak ada peningkatan kasus, persoalan status endemik dari pandemik belum bisa diterapkan di Jabar.
"Belum bisa diterapkan karena ada beberapa syarat yang harus dilalui. Dan itu tercatat oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan pemerintah pusat," ujar Vini di Gedung Sate, Selasa (24/5/2022).
1. Status endemik harus melalui enam syarat
Vini mengungkapkan, persyaratan menjadi endemik yang harus dilalui oleh Pemprov Jabar ada sebanyak enam poin. Diantaranya, syarat yang mengharuskan positivity rate pada angka tertentu. Kemudian, ada aturan wilayah yang menerapkan PPKM level 1 harus sudah seluruhnya dengan catatan tidak ada peningkatan kasus selama enam bulan.
"Terpenting adalah WHO harus sudah mencabut (pandemik) baru Indonesia melakukan evaluasi beberapa cakupan, tidak hanya di Jabar tetapi data tersebut harus sampai pusat, kalau sudah turun ke bawah baru dinyatakan (endemik)," ungkapnya.
Baca Juga: Pemprov Jabar Bakal Revitalisasi Dermaga Pemayangsari Tasikmalaya
Baca Juga: Iduladha 1443, Pemprov Jabar Tingkatkan Pengawasan Penyakit Hewan