Izin Operasional 5 Perguruan Tinggi di Jabar Dicabut Kemendikbudristek
Pencabutan sesuai dengan Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Sebanyak lima perguruan tinggi di Jawa Barat (Jabar) dicabut izin operasionalnya oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Pencabutan izin lima perguruan tinggi ini karena beberapa alasan.
Pencabutan izin operasional lima perguruan tinggi ini juga berdasarkan Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020. Di mana dalam aturannya lima perguruan tinggi di Jabar ini melakukan beberapa pelanggan hingga akhir berujung pencabutan izin operasional.
1. Penindakan bedasarkan aduan dari masyarakat
Kepala LLDIKTI Wilayah IV Jawa Barat dan Banten, Samsuri mengatakan, pencabutan izin operasional ini juga berdasarkan aduan dari masyarakat soal kondisi teknis pendidikan di lima perguruan tinggi itu. Samsuri sendiri belum menyampaikan secara gamblang nama perguruan tinggi ini.
"Perguruan tinggi berdasarkan laporan masyarakat yang melakukan pelanggaran akademik, tidak memenuhi standar pembelajaran dapat dikenakan saksi administratif atas dasar usulan masyarakat/pengaduan bisa jadi mahasiswa, dosen atau laporan LLDIKTI," ujar Samsuri dalam jumpa pers virtual, Selasa (30/5/2023).
Baca Juga: Puluhan Guru di Bima Dibatalkan Jadi PPPK oleh Kemendikbud
Baca Juga: Puncak Hardiknas, Kemendikbudristek Gelar Karnaval Merdeka Belajar