TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Isu Pungutan Sekolah di Jabar, Kadisdik Minta Rapat Komite Dihentikan

Banyak orangtua murid salah paham soal tugas Komite Sekolah

Dedi Supandi, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jabar (IDN Times-Azzis Zulkhairil)

Bandung, IDN Times - Isu soal pungutan sekolah pada orangtua di SMA wilayah Jabar mulai bermunculan. Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat (Jabar) turut memberikan tanggapan mengenai hal ini.

Kepala Disdik Jabar, Dedi Supandi mengatakan, pungutan sekolah pada orangtua ini intinya tidak bisa disebut sebagai pungutan. Menurutnya, dalam hal ini, ada kaitan dengan Komite Sekolah (KS) sehingga dia meminta rapat KS diberhentikan terlebih dahulu.

"Saya instruksikan KCD agar menyampaikan kepada setiap kepala sekolah untuk menghentikan dulu kegiatan rapat komite sampai betul-betul dapat memahami," ujar Dedi, Rabu (14/9/2022).

1. Komite Sekolah memiliki payung hukum kuat

Pejabat Sementara Wali Kota Depok Dedi Supandi (IDN Times/Dicky Slank)

Dedi menjelaskan, banyak masyarakat yang masih belum mengerti secara jelas mengenai tugas dan fungsi Komite Sekolah. Kata dia, Komite Sekolah sendiri sebetulnya sudah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub).

Meski sudah ada payung hukum kuat, Dedi mengungkapkan, Komite Sekolah bukan sekadar kelompok yang meminta sumbangan dan bantuan kepada orangtua siswa. Lebih daripada itu, mereka seharusnya menjadi landasan untuk mewadahi partisipasi masyarakat.

"Agar sekolah terbangun menjadi sekolah berkualitas, berintegritas, dan menyenangkan," katanya.

2. Komite Sekolah harus mengacu pada Pergub

Kepala Disdik Jabar, Dedi Supandi (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Anggota Komite Sekolah diharapkan berasal dari orangtua siswa aktif yang melibatkan tokoh masyarakat dan pakar yang peduli terhadap keberlangsungan pendidikan. Hal ini disebut sebagai integritas ekosistem pendidikan di sekolah.

"Pengurus dan anggota Komite Sekolah harus mengacu pada Pergub, khususnya dalam Bab II. Di mana penggalangan dana maupun sumber daya pendidikan lainnya, bertujuan mendukung terlaksananya program peningkatan akses dan mutu pendidikan," ungkapnya.

3. Penentuan iuran harus dilakukan secara mufakat

Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Dedi Supandi. Dokumen Humas Jabar

Sedangkan, untuk sumber bantuan dari luar orangtua peserta didik, harus dilakukan identifikasi dan optimalisasi. Dengan begitu, lebih terukur pemanfaatannya dan tidak menyalahi aturan.

"Apabila penggalangan dana dilaksanakan kepada orangtua peserta didik, maka wajib dilaksanakan musyawarah dan permufakatan sehingga terhindarkan dari praktik yang terkesan menjadi seperti pungutan atau iuran," katanya.

Baca Juga: KPK Minta Disdik Jabar Perkuat Kurikulum Anti Korupsi di Sekolah

Baca Juga: Hari Lahir Pancasila, Disdik Jabar Sebar Pejabat Jadi Pembina Upacara

Berita Terkini Lainnya