TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ini Potongan Isi Surat Grasi Annas Maamun yang Dikirimkan ke Jokowi

Annas banyak menulis soal keluahan penyakitnya

(Tangkapan layar surat permohonan grasi Annas Maamun) IDN Times/Azzis Zulkhairil

Bandung, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo resmi memberikan grasi kepada mantan Gubernur Riau Annas Maamun. Bahkan, Kepala Lapas (Kalapas) Sukamiskin, Abdul Karim pun membenarkan bahwa Annas akan dibebaskan pada Oktober 2020.

Menurut Abdul, surat tersebut langsung dibuat Annas Maamun, Lapas Sukamiskin hanya memberikan pengantar kepada Presiden Jokowi. Alasan yang ditulis oleh Annas pun tak lain karena faktor usia dan kondisi yang tidak sehat.

"Alasan-alasan permohonan karena usia 78 tahun, sudah mulai renta, kesehatan sudah mulai menurun dan mengidap berbagai penyakit," kata Abdul berdasarkan keterangan pers yang diterima IDN Times, Rabu (27/11).

Berikut potongan isi surat Annas :

1. Alasan dengan kondisi sakit-sakitan ditulis Annas dalam surat permohonan

(Tangkapan layar surat Grasi Annas Maamun) IDN Times/Azzis Zulkhairil

Bahwa saya H. ANNAS MAAMUN, sejak 25 September 2014 hingga sekarang menjalani hukuman penjara di Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung, dan sejak tanggal 14 April 2015 sampai sekarang dirawat di Poliklinik Lapas Kelas l Sukamiskin Bandung atas Tindakan Pidana Korupsi Pegawai Negeri Sipil atau Penyelenggara Negara yang menerima pemberian atau janji dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan pangajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau Tahun 2014, kepada Kementerian Kehutanan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf a atau pasal 17 huruf b atau Undang Undang Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bahwa selama pemeriksaan perkara Aquos dilakukan, baik di tingkat penyidik KPK, maupun pemeriksaaan di Pengadilan Tipikor Bandung sangat sering menjalani kendala I hambatan gangguan sesak nafas, karen saya H. ANNAS MAMUN terus sakit dan ditambah usia sudah mecapai 78 tahun dan sudah uzur, pelupa serta sesaknafas sehingga sering tertunda, meskipun akhirnya saya H. ANNAS MAAMUN dihukum dengan hukuman yang telah incracht van gewijsde selama 7 tahun.

Bahwa saat ini saya H. ANNAS MAAMUN telah dijadikan pula tersangka korupsi Provinsi Riau dalam pembahasan RAPBD 2015 TA 2015, meskipun pemeriksaan belum sempat dilakukan karena terus menerus dalam keadaan sakit (terlampir).

2. Mengaku sudah pikun dan tidak boleh banyak berfikir

(Tangkapan layar surat Grasi Annas Maamun) IDN Times/Azzis Zulkhairil

Bahwa melihat keadaan kondisi kesehatan saya tersebut, istri beserta anak dan keluarga sangat prihatin karena kondisi kesehatan saya terus menurun dan diharuskan melaksanakan pemeriksaan kesehatan secara rutin ke dokter spesialis, diperburuk lagi usianya sudah lanjut (78 tahun) uzur, pikun, sering ketakutan, tidak mau tidur dan makan sangat sangat berkurang serta tidak boleh banyak berfikir.

Bahwa dengan kondisi kesehatan saya H. ANNAS MAAMUN, umur 78 tahun yang semakin menurun dan sudah pikun, maka dengan segala kerendahan hati saya mengajukan permohonan agar berkenan kiranya Bapak Presiden Republik Indonesia memberikan PENGAMPUNAN PELAKSANAAN HUKUMAN kepada saya H. ANNAS MAAMUN, dari 7 tahun menjadi 4 tahun penjara, sesuai dengan pasal 14 Nomor (1) UUD 1945 yaitu Presiden dapat memberikan GRASI (PENGAMPUNAN) dan ABOLISI (PENGHAPUSAN TUNTUTAN PER KARA) dengan mengehentikan Penyidikan atas dugaan korupsi bersama sama dalam Penambahan RAPBD TA 2015 Provinsi Riau.

Berita Terkini Lainnya