Ini Potongan Isi Surat Grasi Annas Maamun yang Dikirimkan ke Jokowi
Annas banyak menulis soal keluahan penyakitnya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo resmi memberikan grasi kepada mantan Gubernur Riau Annas Maamun. Bahkan, Kepala Lapas (Kalapas) Sukamiskin, Abdul Karim pun membenarkan bahwa Annas akan dibebaskan pada Oktober 2020.
Menurut Abdul, surat tersebut langsung dibuat Annas Maamun, Lapas Sukamiskin hanya memberikan pengantar kepada Presiden Jokowi. Alasan yang ditulis oleh Annas pun tak lain karena faktor usia dan kondisi yang tidak sehat.
"Alasan-alasan permohonan karena usia 78 tahun, sudah mulai renta, kesehatan sudah mulai menurun dan mengidap berbagai penyakit," kata Abdul berdasarkan keterangan pers yang diterima IDN Times, Rabu (27/11).
Berikut potongan isi surat Annas :
1. Alasan dengan kondisi sakit-sakitan ditulis Annas dalam surat permohonan
Bahwa saya H. ANNAS MAAMUN, sejak 25 September 2014 hingga sekarang menjalani hukuman penjara di Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung, dan sejak tanggal 14 April 2015 sampai sekarang dirawat di Poliklinik Lapas Kelas l Sukamiskin Bandung atas Tindakan Pidana Korupsi Pegawai Negeri Sipil atau Penyelenggara Negara yang menerima pemberian atau janji dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan pangajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau Tahun 2014, kepada Kementerian Kehutanan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf a atau pasal 17 huruf b atau Undang Undang Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Bahwa selama pemeriksaan perkara Aquos dilakukan, baik di tingkat penyidik KPK, maupun pemeriksaaan di Pengadilan Tipikor Bandung sangat sering menjalani kendala I hambatan gangguan sesak nafas, karen saya H. ANNAS MAMUN terus sakit dan ditambah usia sudah mecapai 78 tahun dan sudah uzur, pelupa serta sesaknafas sehingga sering tertunda, meskipun akhirnya saya H. ANNAS MAAMUN dihukum dengan hukuman yang telah incracht van gewijsde selama 7 tahun.
Bahwa saat ini saya H. ANNAS MAAMUN telah dijadikan pula tersangka korupsi Provinsi Riau dalam pembahasan RAPBD 2015 TA 2015, meskipun pemeriksaan belum sempat dilakukan karena terus menerus dalam keadaan sakit (terlampir).