Ikut Perjalanan Bodong, 46 Calon Haji Asal Bandung Tertahan di Jeddah
PT Alfatih Indonesia tidak terdaftar sebagai PIHK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Puluhan jemaah calon haji asal Kota Bandung tertahan di Bandara Internasional King Abdul Azis, Jeddah, Arab Saudi, Kamis, 30 Juni 2022. Mereka sebelumnya terbang dengan menggunakan pesawat Garuda Indonesia dan tiba di Jeddah pada Kamis, 30 Juni 2022 pukul 23.20 Waktu Arab Saudi.
Sebanyak 46 calon haji furoda (non-kuota) yang berangkat melalui PT al-Fatih Indonesia ini tertahan karena tidak terdata di imigrasi dan tidak cocok sebagai calon haji.
Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Barat (Jabar) mengungkap bahwa PT Alfatih Indonesia Travel tak terdaftar sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Mereka diketahui memberangkatkan 46 jemaah haji furoda dan telah dideportasi.
Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kanwil Kemenag Jabar, Ahmad Handiman Romdony mengatakan, berdasarkan penelusuran tim Kemenag Jabar, perusahaan itu tidak terdaftar.
"Setelah kami telusuri di data kami, Alfatih ini belum terdaftar sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus, jadi ini tidak terdaftar di Kementerian Agama," ujar Ahmad, Senin (4/7/2022).
1. Kemenag Jabar tidak punya kewenangan menindak
Ahmad menjelaskan bahwa sebelumnya Kementerian Agama KBB Kabupaten Bandung Barat juga telah menelusuri izin dari PT Alfatih ini. Namun, dapat dipastikan bahwa perusahaan itu memang belum terdaftar.
Adapun soal penindakan terhadap perusahaan itu, Ahmad mengatakan, hal itu bukan kewenangannya. Sebab, perusahaan tidak terdaftar ke Kemenag Jabar. "Karena Alfatih tidak terdaftar, kami tidak punya kewenangan untuk menindak ya," ucapnya.
Baca Juga: Ini Perbedaan Tarif dan Layanan Mewah Haji Furoda dan Haji Plus
Baca Juga: Imigrasi Bandara Soetta Deportasi 12 WN Sri Lanka yang Mencurigakan