Herry Wirawan Lolos Hukuman Mati, Korban Minta Kejati Banding
Tuntutan harus dipertegas kembali pada hakim PN Bandung
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Keluarga korban pemerkosaan 13 santriwati Bandung meminta Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Jawa Barat (Jabar) mengajukan banding atas vonis hukuman seumur hidup pada Herry Wirawan oleh hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung.
Keluarga meminta jaksa mempertahankan kembali tuntutan hukuman mati dan kebiri kimia pada Herry Wirawan. Tuntutan itu menurut korban sudah sesuai dan harus diajukan kembali pada hakim.
"Ya itu harus, kalau serius berkomitmen sebagai mewakili pemerintah dalam hal ini penegakkan hukum, melindungi anak, itu harus. Kami sangat mendukung dan memohon untuk banding," ujar Yudi Kurnia kuasa hukum korban saat dihubungi, Rabu (16/2/2022).
1. Vonis seumur hidup pada Herry Wirawan tidak seimbang
Berdasarkan beberapa curhatan korban, Yudi bilang, hakim seharusnya memberikan vonis hukuman mati dan menyetujui semua tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum dalam hal ini Kejati Jabar.
Menurutnya, vonis seumur hidup itu tidak seimbang, dan tidak setimpal dengan kesalahan terdakwa. Apalagi korban kini harus menanggung beban psikis, dan tekanan sosial yang bisa jadi berlansung turun-temurun.
"Sementara si Herry pelaku masih bisa bernafas walaupun di tahanan, masih diurus negara, masih dikasih makan negara," ucapnya.
Baca Juga: Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup, Atalia Kamil: Sudah Adil
Baca Juga: Reaksi Kemen PPPA soal Putusan Ganti Rugi pada 12 Korban Herry Wirawan