Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati! Keluarga Korban Merasa Lega
Keputusan Pengadilan Tinggi Bandung memenuhi keadilan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Pengadilan Tinggi (PT) Bandung telah memvonis hukuman mati pada terdakwa 13 santriwati Bandung, Herry Wirawan. Atas putusan ini, keluarga korban merasakan lega karena PT Bandung sudah memutuskan hukuman sesuai keinginan keluarga.
Kuasa hukum keluarga korban Yudi Kurnia mengatakan, vonis PT Bandung sangat membuat kliennya merasakan lega. Nilai keadilan dirasakannya sangat terasa dari keputusan ini.
"Alhamdulillah dengan putusan Pengadilan Tinggi, mereka agak lega walaupun itu tidak akan menghapus sejarah, karena ini akan menjadi catatan sejarah keluarga korban bahkan turun temurun," ujar Yudi saat dihubungi pada Rabu (6/4/2022).
1. Keputusan PT Bandung lebih adil dibandingkan PN Bandung
Ketika kabar PT Bandung memvonis Herry Wirawan dengan hukuman mati, Yudi mengungkapkan, dirinya langsung mengabarkan kabar baik itu pada korban. Setelah itu, korban merasa lebih senang dan banyak mengucapkan syukur.
"Mereka sangat senang dan bersyukur mengucapkan Alhamdulillah. Karena berbeda dengan sebelumnya yaitu waktu putusan di Pengadilan Negeri, kita langsung lemas mendengarnya," ungkapnya.
Baca Juga: MUI Jabar Dukung Putusan PT Bandung Terkait Hukuman Mati Herry Wirawan
Baca Juga: Dianggap Kejahatan Serius, Hakim Tak Ragu Vonis Mati Herry Wirawan