Dianggap Kejahatan Serius, Hakim Tak Ragu Vonis Mati Herry Wirawan

Herry dipandang sebagai pelaku most serious crime

Bandung, IDN Times - Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung telah memvonis hukuman mati pemerkosa 13 santriwati Bandung, Herry Wirawan. Vonis ini diberikan berdasarkan berkas banding Kejati Jabar atas putusan hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Bandung.

Pengadilan Tinggi Bandung memiliki beberapa alasan sebelum benar-benar mengabulkan banding Kejati Jabar. Alasan utamanya, hakim menganggap perbuatan Herry Wirawan masuk kejahatan paling serius.

Herri Swantoro sebagai ketua hakim PT Bandung mengatakan bahwa Majelis Hakim tingkat banding berkeyakinan mengenai perbuatan terdakwa Herry Wirawan termasuk dalam kategori kejahatan sangat serius atau most serious crime.

"Jadi dalam hukum internasional, suatu kejahatan dikategorikan sebagai the most serious crime karena tindak pidana itu merupakan perbuatan yang keji dan kejam serta menggoncangkan hati nurani kemanusiaan," ujar Herri, sebagaimana dilihat dalam dokumen putusan pada Selasa (5/4/2022).

1. Perbuatan Herry Wirawan sangat manipulatif dan penuh muslihat

Dianggap Kejahatan Serius, Hakim Tak Ragu Vonis Mati Herry WirawanHerry Wirawan, pemerkosa 12 santriwati di Bandung (dokumen, humas Kajati Jabar)

Terdakwa Herry Wirawan terbukti telah melakukan unsur kesengajaan dalam kejahatan yang diperbuatnya. Selain itu, terdakwa juga dengan sistematis ataupun menimbulkan akibat-akibat serius lainnya hingga mengakibatkan banyak korban terdampak fisik dan jiwa.

"Perbuatan terdakwa memanipulasi dan tipu muslihat, iming-iming dan janji, kekerasan seksual yang dilakukan terdakwa berpotensi membahayakan kesehatan anak-anak perempuan yang masih di bawah umur," ucapnya.

2. Herry menggunakan simbol agama untuk memuluskan tindak kejahatannya

Dianggap Kejahatan Serius, Hakim Tak Ragu Vonis Mati Herry WirawanHerry Wirawan, pemerkosa 12 santriwati di Bandung (dokumen-humas Kejati Jabar)

Perbuatan Herry Wirawan, kata dia, tidak hanya menyerang kehormatan fisik anak-anak, melainkan juga berpengaruh terhadap kondisi psikologis dan emosional para santri. Herri menjelaskan, kekerasan seksual oleh terdakwa dilakukan secara terus menerus dan bersifat sistematik.

"Terdakwa menggunakan simbol-simbol agama dan pendidikan sebagai salah satu cara dan upaya manipulatif serta justifikasi dalam mewujudkan niat jahatnya (mensrea) untuk melakukan kejahatan," ungkapnya.

3. Korban mendapatkan banyak kerugian

Dianggap Kejahatan Serius, Hakim Tak Ragu Vonis Mati Herry WirawanTerdakwa HW, pemerkosa 12 santriwati di Bandung (dokumen-humas Kejati Jabar)

Selain itu, Herri bilang, perbuatan yang dilakukan terdakwa telah menimbulkan dampak yang luar biasa pada korban. Lantaran menimbulkan keresahan dan ketakutan sosial, para santriwati berpotensi menjadi korban ganda.

Alasannya, santriwati menjadi korban kekerasan seksual juga dimanfaatkan untuk keuntungan ekonomi bagi Herry Wirawan. "Hal ini menunjukkan bahwa kejahatan seksual tersebut merupakan kejahatan yang sangat serius," kata dia.

4. Pengadilan Tinggi Bandung harus berikan rasa keadilan pada korban

Dianggap Kejahatan Serius, Hakim Tak Ragu Vonis Mati Herry WirawanHerry Wirawan, pemerkosa 12 santriwati di Bandung (Dok. Humas Kajati Jabar)

Selain itu, Pengadilan Tinggi Bandung memiliki alasan lain mengapa mengabulkan banding Kejati Jabar. Menurut Herri, pemberian hukuman mati dilakukan guna memberikan keadilan bagi korban, sehingga keputusan ini menurut Herri sudah sesuai.

Adapun jika hukuman diberikan hanya seumur hidup, hakim khawatir status terdakwa yang masih hidup mengganggu kehidupan korban.

"Dalam praktik pidana seumur hidup acapkali berubah menjadi hukuman selama waktu tertentu, karena alasan-alasan perubahan sikap dan perilaku terpidana. Bahkan melalui pengurangan hukuman ataupun remisi serta pembebasan bersyarat, berpotensi terpidana menjalani hukuman dibawah 20 tahun," kata hakim.

Baca Juga: Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Bandung Divonis Hukuman Mati! 

Baca Juga: Vonis Seumur Hidup Herry Wirawan, Kejati Jabar Resmi Ajukan Banding

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya