TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Hendak Mencuri dalam Angkot, Polisi Tangkap Pengamen di Bandung

Pelaku juga sempat dikejar oleh korban

IDN Times/Azzis Zulkhairil

Bandung, IDN Times - Polisi Sektor Regol Kota Bandung baru saja mengamankan TS (27 tahun), seorang tersangka pencuri bermodus pengamen di kawasan Jalan Pungkur, Kecamatan Regol, Kota Bandung, Senin (20/1).

TS diamankan polisi setelah diketahui melakukan pencurian di dalam angkutan kota (angkot) jurusan Kelapa-Ledeng.

Baca Juga: Saksi Baru Kematian Lina, Polisi Minta Keterangan dari RS Al Islam

Baca Juga: Saksi Baru Kematian Lina, Polisi Minta Keterangan dari RS Al Islam

Baca Juga: Pakar: Sunda Empire dan Kerajaan Agung Sejagat Masyarakat Utopis

Baca Juga: Sunda Empire Sebut Bisa Kendalikan Bumi dan Cegah Peledakan Nuklir

1. TS sempat hendak melarikan diri usai melakukan pencurian

IDN Times/Azzis Zulkhairil

Kapolsek Regol Kompol Aulia Djabar menjelaskan, kejadian bermula saat pelaku TS melakukan aktivitas mengamen di Jalan Pungkur. Kemudian, pelaku melakukan aksi pencurian dan berupaya melarikan diri.

"Pelaku melakukan aksinya di angkot berpura-pura mengamen kemudian dia mengambil handphone korban dan melarikan diri," ujar Aulia saat gelar perkara di Polsek Regol, Senin (20/1)

Baca Juga: Keluarga Besar Lina Jubaedah Izinkan Polisi Bongkar Makam Lina

2. Ditangkap oleh warga karena teriak maling

IDN Times/Azzis Zulkhairil

Aulia menambahkan, pada saat kejadian pencurian, korban tidak tinggal diam. Sambung dia, korban justru mengejar TS sembari berteriak maling. Alhasil, TS pun dapat ditangkap oleh korban melalui bantuan warga sekitar.

"Untungnya pada saat itu juga korban melakukan bela diri dan mengejar, dan pelaku diamankan," ujar Aulia.

3. Pelaku mengaku baru sekali lakukan pencurian

Instagram.com/komieoverseas

Lebih lanjut Aulia mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka, pelaku TS baru sekali melakukan tindakan kriminal tersebut. Atas perbuatannya, pelaku TS pun dijerat pasal 362 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama lima tahun.

"Pengakuan pelaku baru sekali, tapi kita dalami," katanya.

Berita Terkini Lainnya