Hakim Pengadilan Tolak Eksepsi, Bahar bin Smith Malah Bersyukur!
Kasus Bahar bin Smith dilanjutkan dengam pemeriksaan saksi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Kasus pencemaran nama baik penceramah kontroversial Bahar bin Smith temui babak baru. Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menolak eksepsi Bahar atas dakwaan penyebaran berita hoax Maulid Nabi oleh Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Jawa Barat (Jabar).
Dodong Iman Rusdani, Ketua Tim Hakim dalam perkara ini mengatakan bahwa menerima permintaan Jaksa penuntut umum (JPU) untuk menolak eksepsi Bahar karena dinilai tidak berdasar.
"Menyatakan, menolak eksepsi kuasa hukum terdakwa untuk seluruhnya," ujar hakim Dodong, Selasa (26/4/2022).
1. Bahar bersyukur pada Tuhan atas putusan hakim
Dengan sudah ditolaknya eksepsi oleh hakim, Bahar memberikan tanggapan yang mengejutkan. Alih-alih tidak terima atas putusan hakim, Bahar mengaku bersyukur dan menghargai keputusan ini, dan mengungkapkan bahwa dirinya merasa senang.
"Saya bersyukur kepada Allah SWT atas putusan sela hakim bahwasannya putusan selanya eksepsi saya ditolak, kenapa? Karena sidang bisa berjalan saya bersyukur," ucapnya.
Baca Juga: JPU Kejati Jabar Tolak Eksepsi Penyebaran Berita Hoax Bahar bin Smith
Baca Juga: Pernah Berdakwah di Penjara, Hakim Puji Bahar bin Smith