TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Gugus Tugas COVID-19 Jabar Telusuri Lima Kasus Positif di Indramayu

Pemantauan ODP dan PDP diperketat

Petugas medis menunjukkan sampel darah saat rapid test atau pemeriksaan cepat COVID-19 di DPP Golkar, Slipi, Jakarta, Selasa (7/4/2020). Partai Golkar menyelenggarakan rapid test COVID-19 secara gratis bagi wartawan, kader, dan masyarakat guna memastikan kesehatan dan mengantisipasi penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Didik Setiawan

Bandung, IDN Times - Sebanyak lima orang warga Kabupaten Indramayu dinyatakan terkonfirmasi positif virus corona (COVID-19). Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jawa Barat (Jabar), Berli Hamdani akan segera berkoordinasi dengan Gugus Tugas Kabupaten Indramayu.

"Ada penambahan lima kasus di satu keluarga di Indramayu. Kami berkoordinasi dengan Gugus Tugas Indramayu untuk melaksanakan surveilance, pelacakan kontak, pemeriksaan RDT (rapid diagnostic test) dan tes swab dengan metode PCR (polymerase chain reaction), serta pemantauan ODP dan PDP," kata Berli, Jumat (15/5).

1. Rapid test akan segera dilakukan pada yang berkontak erat dengan pasien positif

Ilustrasi Cara Menangani Wabah Virus Corona (IDN Times/Arief Rahmat)

Berli mengatakan, sebagai antisipatif keterlambatan hasil tes swab, Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang telah diambil spesimen harus diisolasi dan dipantau secara ketat. Di saat bersamaan, pelacakan orang-orang yang pernah berkontak dengan pasien dilakukan sebagai deteksi dini agar penularan tidak meluas.

"Akan juga dilakukan rapid test atau tes swab sesuai dengan risiko dan ketersediaan logistik kepada orang-orang yang menjalin kontak dengan PDP. Itu dilakukan agar kasus positif dari transmisi lokal tidak melonjak," ungkapnya.

2. Prosedur penanganan corona akan dilakukan secara maksimal

Ilustrasi virus corona (Unsplash/Fusion Medical Animation)

Berli menuturkan, Gugus Tugas Pecepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar juga memperlakukan jenazah suspect COVID-19 sesuai protokol kesehatan yang dianjurkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

"Selain itu, WHO pun telah memperbarui pedoman bahwa orang yang meninggal bergejala klinis diduga COVID-19 harus dimasukkan sebagai pandemik," katanya.

3. Pemprov Jabar pastikan seluruh penanganan corona berdasarkan aturan WHO

Ilustrasi virus corona. (IDN Times/Mia Amalia)

Berli memastikan semua fasilitas pelayanan kesehatan, rumah sakit darurat, dan rumah sakit rujukan sudah mendapat sosialisasi dan menerapkan pedoman terbaru WHO tersebut.

"PDP yang meninggal dunia akan diperlakukan seperti kasus positif, dengan semua kontak erat untuk diisolasi dan melakukan rapid test atau tes swab," ucapnya.

Baca Juga: Pemkot Bandung Janji Tunda Kenaikan Jabatan ASN yang Nekat Mudik

Baca Juga: Percepat Hasil Tes Corona, Pemkot Bandung Operasikan Lab BSL 2

Berita Terkini Lainnya