Gugatan UU Ciptakerja Ditolak, Buruh Jabar Ancam Demo Lebih Besar
Buruh Jabar akan mengawal semua keputusan dari MK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Mahkamah Konstitusi secara resmi menolak gugatan buruh terhadap UU Ciptakerja. Serikat Buruh di Jawa Barat (Jabar) akan turun ke jalan untuk aksi protes secara besar-besaran pada 29 November 2021.
Agus Koswara, Ketua Pimpinan Daerah Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jabar mengatakan, aksi saat ini hanya untuk mengawal putusan dari MK atas gugatan buruh terhadap UU Ciptakerja. Ke depannya, buruh akan turun ke jalan dengan masa yang lebih banyak.
"Rencananya hari ini kami tidak akan menginap, kami akan melangsungkan aksi secara all out di 29-30 November 2021," ujar Agus saat di temui di sela aksi di Gedung Sate, Kamis (25/11/2021).
1. Upah sektoral harus ditetapkan kembali
Ribuan buruh dari aliansi kelas pekerja di Jabar turun ke jalan melangsungkan aksi di Gedung Sate. Satu persatu para perwakilan buruh berorasi untuk menyampaikan pendapat agar bisa didengarkan oleh Gubernur Jabar, Ridwan Kamil alias Emil.
"Upah Minimum Provinsi (UMP) harus dicabut, dari awal menegaskan kita menolak UMP kenapa menolak? Setiap kota dan kabupaten ada namanya UMK jadi tidak menggunakan UMP. Jadi yg dipake UMK, dan upah minimum sektoral," ungkap Agus.
Baca Juga: Tolak Upah Dengan Formula PP 36/2021, KSPSI Jabar Ancam Mogok Kerja!
Baca Juga: PPKM Darurat Buruh Masih Kerja, KSPSI Jabar: Pemprov Tidak Tegas!