PPKM Darurat Buruh Masih Kerja, KSPSI Jabar: Pemprov Tidak Tegas!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat (Jabar) menilai Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar tidak tegas menerapkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat 3-20 Juli 2021.
Menurut Ketua DPD KSPSI Jabar, Roy Jinto Ferianto, sampai saat ini banyak perusahaan non esensial yang tetap memperkerjakan buruh selama PPKM Darurat.
"Dalam aturan PPKM Darurat hanya industri essential dan kritikal yang boleh oprasional, di luar itu WFH tapi faktanya sejak 3 Juli sampe sekarang, buruh di luar Industri esensial masih tetap bekerja," ujar Roy saat dihubungi, Selasa (6/7/2021).
1. Buruh non essential di Jabar tetap bekerja selama PPKM Darurat
Berdasarkan catatannya, perusahaan non esensial yang saat ini masih beroperasi ada di wilayah, Kabupaten Karawang, Bekasi Raya, Bogor, Sukabumi, Kabupaten Cianjur, Bandung Raya, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Subang.
"Teman-teman buruh yang bekerja di luar ke dua sektor yang diizinkan ini sangat resah, karena tidak diliburkan oleh perusahaan walaupun PPKM Darurat," ungkapnya.
2. Sanksi harus diberikan pada perusahaan
Roy menuturkan, pemerintah seharusnya bisa melakukan monitoring langsung dan menegur perusahaan yang masih memperkerjakan buruh selama PPKM Darurat. Jika terus dibiarkan, menurutnya, klaster buruh bisa saja bertambah.
"Ketegasan pemerintah dalam memberikan sanksi terhadap perusahaan-perusahaan yang melanggar aturan PPKM Darurat ini tidak kalah penting," ungkapnya.
3. Jangan sampai ada aturan ganda dalam PPKM Darurat
Selain itu, aturan pemerintah juga jangan sampai tumpang tindih, Roy mengatakan, ketika aturan PPKM Darurat sudah dijalankan. Jangan sampai ada kebijakan Menteri Perindustrian yang mengeluarkan izin mobilitas operasional industri lain yang bukan industri esensial maupun kritikal.
"Jika benar terjadi, maka akan memperlihatkan tidak satu kebijakan ditubuh pemerintah dalam implementasi PPKM Darurat ini," jelasnya.
4. KSPSI minta pemerintah bisa lebih tegas terhadap perusahaan
Mobilitas buruh di industri non esensial maupun kritikal sangat besar. Sehingga, jika tidak ada ketegasan pemerintah dalam hal ini Pemprov Jabar, maka akan sia-aia upaya menekan lonjakan kasus COVID-19.
"Kita meminta pemerintah tegas dalam memberikan sanksi bagi perusahaan di luar Industri esensial maupun kritikal yang tetap mempekerjakan buruhnya/tidak WFH dalam PPMK Darurat ini," kata dia.
5. Kadisnaketrans Jabar belum bisa menanggapi hal ini
Sampai saat ini, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat Rachmat Taufik Garsadi, belum memeberikan tanggapan atas hal ini. IDN Times mencoba menghubungi melalui kontak WhatsApp, namun hingga berita ini diterbitkan, belum mendapatkan respon.
Gubernur Jabar, Ridwan Kamil alias Emil mengatakan, aturan PPKM Darurat sifatnya sudah berdasarkan instruksi pemerintah pusat, Emil menyebutkan, bupati dan wali kota diminta segera mensosialisasikan seluruh aturan teknis dari PPKM Darurat pada seluruh masyarakat.
"Akan ada pengetatan luar biasa secara umum, mayoritas akan ditutup kecuali yang essential dan kritikal, di luar itu semuanya WFH," katanya.
Baca Juga: Mobilitas Warga Meningkat, Polisi Tutup Akses Masuk ke Kota Bandung!