Gojek & Grab Wajib Tes Swab Mitranya Jika Ingin Beroperasi di Bandung
Mitra ojol harus kantongi surat bebas COVID-19
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota Bandung mengizinkan Ojek Online (Ojol) beroperasi kembali selama Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Namun, sebelum beroperasional, Pemkot memberikan syarat agar mitra ojol wajib memiliki surat bebas COVID-19 dari rumah sakit sebelum mengangkut penumpang.
Seperti diketahui, selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pemkot Bandung belum izinkan ojol menarik penumpang. Ojol baru diizinkan untuk mengambil order makanan dan pengiriman paket. Sedangkan untuk masa AKB, ojol akan diizinkan mengangkut penumpang.
1. Sekda Kota Bandung sebut pengelola ojol sudah siapkan aspek pencegahan COVID-19
Ketua Harian Gugus Tugas Pencegahan CIVID-19 Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan, dalam AKB, pengelola ojol terlihat sudah mempersiapkan beberapa aspek untuk kembali mengangkut penumpang. Namun, untuk tetap menjaga keamanan, mitra ojol harus tetap mendapatkan surat keterangan bebas COVID-19 dari rumah sakit.
"Pemkot Bandung meyakini secara umum mereka sudah siap, Kami sarankan bahwa si driver ini atau mitra ini disarankan mereka ada surat keterangan, bahwa mereka itu sudah bebas dari COVID-19," ujarnya Ema pada wartawan di Balai Kota Bandung, Jumat (3/7).
Baca Juga: 5 dari 191 Tenaga Kesehatan di Jabar yang Positif COVID-19 Meninggal
Baca Juga: 191 Tenaga Kesehatan di Jabar Positif COVID-19, Lima Orang Meninggal
Baca Juga: [BREAKING] Pendiri PKS, KH Hilmi Aminuddin Meninggal Terpapar COVID-19