FKUB Jabar Beri Respons Penyegelan Gereja di Purwakarta!
FKUB tegaskan penyegelan ini bukan tempat ibadah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Jawa Barat (Jabar) turut memberikan respons soal kegaduhan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta menyegel bangunan Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) Purwakarta di Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao, Minggu, (2/4/2023).
Ketua FKUB Jabar, Rafani Akhyar mengatakan, berdasarkan informasi yang didapatkannya, bangunan yang ditertibkan oleh Pemkab Purwakarta merupakan bangunan yang bukan berbentuk tempat ibadah.
"Jadi itu bukan penutupan tempat ibadah, harus diluruskan ya. Itu penutupan bangunan yang belum ada izin jadi harus diluruskan informasinya," ujar Rafani saat dihubungi, Selasa (4/4/2023).
1. Keputusan ini berdasarkan Forkopimda
Penyegelan yang dilakukan oleh Pemkab Purwakarta sendiri diketahuinya berdasarkan keputusan bersama dengan para pemangku kepentingan. Sehingga, keputusan ini ia pikir sudah sesuai karena ada kesepakatan.
"Kedua itu kan bupati melakukan itu, hasil dari musyawarah Forkopimda, jadi harus dihormati, plus Kemenag dan pihak gerejanya sendiri jadi harus dihormati," ucapnya.
Baca Juga: Penyegelan Bangunan Jemaah GKPS Purwakarta Tanpa Perlawanan
Baca Juga: Tak Berizin, Kegiatan Ibadah Jamaah GKPS Purwakarta Dipindahkan