TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

FKUB Jabar Beri Respons Penyegelan Gereja di Purwakarta!

FKUB tegaskan penyegelan ini bukan tempat ibadah

Ilustrasi penyegelan Dok. IDN Times/Ist

Bandung, IDN Times - Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Jawa Barat (Jabar) turut memberikan respons soal kegaduhan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta menyegel bangunan Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) Purwakarta di Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao, Minggu, (2/4/2023).

Ketua FKUB Jabar, Rafani Akhyar mengatakan, berdasarkan informasi yang didapatkannya, bangunan yang ditertibkan oleh Pemkab Purwakarta merupakan bangunan yang bukan berbentuk tempat ibadah.

"Jadi itu bukan penutupan tempat ibadah, harus diluruskan ya. Itu penutupan bangunan yang belum ada izin jadi harus diluruskan informasinya," ujar Rafani saat dihubungi, Selasa (4/4/2023).

1. Keputusan ini berdasarkan Forkopimda

Ilustrasi petugas Satpol-PP melakukan penyegelan. (IDN Times/Moch Fad)

Penyegelan yang dilakukan oleh Pemkab Purwakarta sendiri diketahuinya berdasarkan keputusan bersama dengan para pemangku kepentingan. Sehingga, keputusan ini ia pikir sudah sesuai karena ada kesepakatan.

"Kedua itu kan bupati melakukan itu, hasil dari musyawarah Forkopimda, jadi harus dihormati, plus Kemenag dan pihak gerejanya sendiri jadi harus dihormati," ucapnya.

2. Solusi juga telah diberikan Pemkab Purwakarta

IDN Times/Galih Persiana

FKUB Jabar juga mendapat beberapa laporan, di mana pemerintah telah memberikan beberapa solusi untuk jemaah, seperti membuat izin untuk membangun tempat ibadah. Untuk sementara, pemerintah mengizinkan para jemaat ibadah di tempat yang telah disepakati.

"Ini kemudian diberikan solusi, silakan urus izin dulu, selama masih dalam proses izin diminta gereja lain supaya bisa ikut kebaktian di gerja lain, dan ada dua yang menawarkan. Tapi ternyata gak mau, jadi cukup bagus solusinya," ungkapnya.

3. FKUB Jabar pastikan bangunan ini bukan gereja

(Sekretaris Umum MUI Jawa Barat Rafani Akhyar) IDN Times/Galih Persiana

Rafani sendiri tidak mengetahui secara pasti berapa lama jemaat membuat gedung yang disegel ini sebagai tempat ibadah. Namun, jemaat yang beribadah di tempat ini kebanyakan dari luar bukan dari warga setempat.

"Itu semacam gedung padepokan, bukan gereja sebetulnya. Makanya saya meluruskan, sudah benar tindakan bupati itu, bukan penutupan tempat ibadah tapi penutupan gedung yang belum memperoleh izin. Bukan gereja," kata dia.

Baca Juga: Penyegelan Bangunan Jemaah GKPS Purwakarta Tanpa Perlawanan

Baca Juga: Tak Berizin, Kegiatan Ibadah Jamaah GKPS Purwakarta Dipindahkan

Berita Terkini Lainnya