TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Eks Walkot Bekasi Rahmat Effendi Divonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp1 M

Vonis hakim lebih tinggi dibandingkan tuntutan JPU KPK

Sidang vonis mantan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Bandung, IDN Times - Mantan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi divonis kurungan penjara 10 tahun dengan denda Rp1 miliar. Vonis hakim ini lebih tinggi dibandingkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

"Memutuskan dan menjatuhi pidana penjara 10  tahun untuk terdakwa Rahmat Effendi. Terdakwa juga diwajibkan membayar uang denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan penjara," ujar ketua hakim Eman Sulaeman saat membacakan vonis, Rabu (12/10/2022).

1. Sejumlah barang bukti terdakwa disita

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (kanan) berjalan menuju ruang pemeriksaan usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/1/2022). Tim Satgas KPK melakukan OTT terhadap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dan pihak lainnya serta mengamankan barang bukti sejumlah uang (ANTARA FOTO/Adam Bariq)

Hakim menyatakan bahwa Rahmat Effendi terbukti bersalah, dan melakukan tindakan pidana korupsi. Selain itu, hakim juga memberi pidana tambahan berupa mencabut hak politik Rahmat dipilih sebagai pejabat publik terhitung sejak terdakwa menjalani pidana pokok.

Rahmat juga melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 12 huruf f, Pasal 12 B UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Dari perbuatan korupsi terdakwa, ada sejumlah barang bukti, mobil dan villa glamping di Cisarua, Bogor. Semua itu juga turut disita," ungkapnya.

2. Rahmat Effendi tidak mendukung upaya pemerintah

Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi (ANTARA FOTO/Suwandy)

Hakim juga memberikan dua pertimbangan sebelum memberikan vonis ini. Dalam hal memberatkan, hakim menilai Rahmat Effendi tidak mendukung upaya pemerintah dalam mencegah tindak korupsi.

"Untuk hal yang meringankan, Rahmat Effendi bersikap sopan selama persidangan berlangsung serta belum pernah dipidana," ucapnya.

Baca Juga: KPK Usut Dugaan Rahmat Effendi Terima Uang dari ASN dan Swasta

Baca Juga: KPK Usut Pembelian Aset Rahmat Effendi Terkait Dugaan Pencucian Uang

Berita Terkini Lainnya