Eks Walkot Bekasi Rahmat Effendi Divonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp1 M
Vonis hakim lebih tinggi dibandingkan tuntutan JPU KPK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Mantan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi divonis kurungan penjara 10 tahun dengan denda Rp1 miliar. Vonis hakim ini lebih tinggi dibandingkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
"Memutuskan dan menjatuhi pidana penjara 10 tahun untuk terdakwa Rahmat Effendi. Terdakwa juga diwajibkan membayar uang denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan penjara," ujar ketua hakim Eman Sulaeman saat membacakan vonis, Rabu (12/10/2022).
1. Sejumlah barang bukti terdakwa disita
Hakim menyatakan bahwa Rahmat Effendi terbukti bersalah, dan melakukan tindakan pidana korupsi. Selain itu, hakim juga memberi pidana tambahan berupa mencabut hak politik Rahmat dipilih sebagai pejabat publik terhitung sejak terdakwa menjalani pidana pokok.
Rahmat juga melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 12 huruf f, Pasal 12 B UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Dari perbuatan korupsi terdakwa, ada sejumlah barang bukti, mobil dan villa glamping di Cisarua, Bogor. Semua itu juga turut disita," ungkapnya.
Baca Juga: KPK Usut Dugaan Rahmat Effendi Terima Uang dari ASN dan Swasta
Baca Juga: KPK Usut Pembelian Aset Rahmat Effendi Terkait Dugaan Pencucian Uang