TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dugaan Pungli SMAN 22 Kota Bandung, Disdik Jabar Tunggu Gelar Perkara

Disdik akan tindak lanjuti rekomendasi Satgas Saber Pungli

Dedi Supandi, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jabar (IDN Times-Azzis Zulkhairil)

Bandung, IDN Times - Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat (Jabar) memberikan sikap atas dugaan dua orang pejabat SMAN 22 Kota Bandung yang diduga melakukan tindakan pungutan liar (pungli) pada siswa mutasi. Disdik akan menunggu hasil gelar perkara dari Satgas Saber Pungli Jabar.

Dedi Supandi, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jabar mengatakan, soal sanksi dan beberapa sikap lain pada dua orang ini akan diputuskan setelah adanya hasil gelar perkara oleh tim Saber Pungli Jabar.

"Kita lihat dulu rekomendasinya, karena nanti tim Siber Pungli menggelar perkara, akan ada rekomendasi apakah hukuman disiplin atau lanjut aspek pidana," ujar Dedi, saat dihubungi, Sabtu (15/1/2022).

1. Disdik belum mendapatkan rekomdasi dari Satgas Saber Pungli

Ilustrasi pungli. (IDN Times/Sukma Shakti)

Meski masih menunggu hasil, Dedi memastikan, Disdik Jabar akan memberikan sikap yang sesuai dengan rekomendasi dari Satgas Saber Pungli Jabar. Adapun saat ini, dirinya masih belum mengantongi hasil rekomendasi itu.

"Jadi, kedua-duanya akan ditempuh, ya, secara institusi posisi orang tersebut sebagai Wakasek, baiknya kita sudah lakukan pergantian," katanya.

Dalam kasus ini, ada dua orang yang diduga terlibat pungli, mereka adalah wakil kepala sekolah bidang humas, berinisial ER, dan kepala sekolah berinisial H. Namun, Saber Pungli Jabar baru menetap ER sebagai terperiksa. Sehingga, Dedi bilang, akan memproses terlebih dahulu soal jabatan dari terperiksa ER.

"Tugas tambahannya dihentikan dulu sebagai wakasek, baru nanti proses yang lainnya apakah proses ASN-nya, proses tentang dia sebagai apanya, itu mah menunggu proses hukum yang tetap," katanya.

2. Tugas Wakesek harus diberhentikan terlebih dahulu

dok.IDN Times

Sebelum ada kasus ini, Dedi mengatakan, Disdik Jabar sudah melakukan pembinaan, dan peringatan kepada seluruh kepala cabang dinas. Ia menegaskan, kepala cabang dinas di Kota Bandung harus hadir saat gelar perkara yang dilakukan.

"Kami dari Disdik akan melakukan pembenahan. Maka, tugas tambahan orang tersebut sebagai Wakasek sebaiknya dihentikan," katanya.

Baca Juga: Saber Pungli Jabar Minta Warga Lapor Jika Ada Pungli Bansos COVID-19

Baca Juga: Saber Pungli Bandung Harusnya Peka Antisipasi Pungli di TPU Cikadut

Berita Terkini Lainnya