Dua Terdakwa Penyuap Hakim Agung MA Divonis 6,5 dan 5,5 Tahun Bui
Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Dua Terdakwa penyuap Hakim Agung di lingkungan MA, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma divonis 6,6 tahun dan 5,6 tahun bui. Vonis ini dibacakan langsung oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Senin (26/6/2023).
Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bandung menilai, Heryanto Tanaka terbukti bersalah telah menyuap hakim agung MA, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Vonis dibacakan langsung oleh Hakim M. Syarief. Adapun kedua terdakwa ini mengikuti sidang secara daring dari Rutan KPK.
1. Hakim memberikan denda Rp750 juta
Heryanto Tanaka sendiri merupakan salah seorang deposan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Semarang. Dia dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 6 Ayat 1 huruf a, Pasal 5 ayat 1 huruf a dan Pasal 6 ayat 1 huruf a UU No 31 Tahun 1999 tentang UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa pertama Heryanto Tanaka dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dengan denda Rp750 juta. Apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," ujar Syarif, Senin (26/6/2023).
Baca Juga: Suap Hakim Agung, Dua ASN MA Divonis 8 dan 4 Tahun Penjara
Baca Juga: Ketua MA Lantik 3 Hakim Agung Baru, Ini Daftarnya