Suap Hakim Agung, Dua ASN MA Divonis 8 dan 4 Tahun Penjara

Keduanya terbukti bersalah dan melakukan tindakan suap

Bandung, IDN Times - Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bandung menjatuhkan vonis kepada dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja sebagai staf kepaniteraan di lingkungan Mahkamah Agung dengan hukuman delapan dan empat tahun penjara, Kamis (15/6/2023). Dua ASN ini dinilai telah melakukan suap kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Hakim Agung.

Dua ASN ini bernama Desy Yustria dan Nurmanto Akmal. Hakim Ketua Hera Kartiningsih mengatakan, Desy dan Nurmanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi secara bersama.

"Menjatuhkan pidana penjara 8 tahun dan denda Rp1 miliar, apabila denda tidak dibayar diganti kurungan 6 bulan. Menjatuhkan pidana tambahan pembayaran uang pengganti sejumlah 70 ribu dolar Singapura dan Rp78,5 juta," kata Hera saat membacakan putusan untuk Desy Yustria.

1. Nurmanto divonis empat tahun penjara

Suap Hakim Agung, Dua ASN MA Divonis 8 dan 4 Tahun PenjaraIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Sedang, untuk terdakwa Nurmanto, Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bandung memberikan vonis pidana kurungan penjara selama empat tahun dan enam bulan. Nurmanto juga dikenakan sanksi untuk membayarkan uang pengganti senilai SGD 30 ribu dan Rp57,5 juta.

"Hukuman pidana penjara empat tahun dan enam bulan dan pidana denda Rp1 miliar apabila tidak dibayar diganti kurungan penjara enam bulan. Uang pengganti SGD 30 ribu dan Rp57,5 juta," ucap Hera.

Vonis hakim ini diberikan berdasarkan beberapa pertimbangan. Untuk hal yang memberatkan, dua terdakwa dinilai tak mendukung pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi dan telah merusak citra lembaga peradilan terutama MA.

Sementara itu, hal yang meringankan yakni kedua terdakwa mempunyai tanggungan keluarga.

2. Keduanya terbukti bersalah melakukan tindakan suap

Suap Hakim Agung, Dua ASN MA Divonis 8 dan 4 Tahun PenjaraIDN Times/Sukma Shakti

Desy dikenakan Pasal 11 dan Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Untuk Nurmanto dikenakan Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

3. Jaksa KPK belum putuskan ajukan banding

Suap Hakim Agung, Dua ASN MA Divonis 8 dan 4 Tahun PenjaraHakim Agung MA, Gazalba Saleh (IDN Times/Aryodamar)

Usai vonis putusan ini, Jaksa dari KPK, Amir Nurdianto langsung memberikan sikap bahwa timnya akan mempertimbangkan untuk melakukan banding atau tidak. Keputusan ini akan diberikan selama sepekan ke depan.

"Kami hargai putusan hakim dan pertimbangkan waktu 7 hari untuk dimanfaatkan melaporkan ke atasan," kata dia.

Untuk diketahui, terdakwa Desy dalam kasus ini jadi perantara suap kepada para Hakim Agung yakni Sudrajad Dimyati, Gazalba Saleh, dan Takdir Rahmadi. Dia menerima uang suap senilai ratusan ribu Dolar Singapura dari dua Deposan KSP Intidana, terdakwa Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Uang itu diberikan pada Desi melalui pengacaranya yakni Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno. Suap ini dilakukan agar perkara kasasi pidana, kasasi perdata, hingga peninjauan kembali yang diajukan oleh KSP Intidana dapat dikabulkan oleh para Hakim Agung.

Desy sendiri menerima bagian senilai SGD 70 ribu untuk membantu pengurusan kasasi pidana serta kasasi perdata. Sementara, Nurmanto disebut kecipratan uang senilai SGD 30 ribu dan Rp57,5 juta.

Baca Juga: Satu Hakim MK Usul Pemilu 2029 Sistem Proporsional Terbuka Terbatas

Baca Juga: Hakim Agung Gazalba Saleh Diduga Terima Gratifikasi Puluhan Miliar

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya