Dituntut Sembilan Tahun Penjara, Makelar Tanah Dadang Suganda Kecewa
Tuntutan Dadang lebih tinggi dibandingkan terdakwa lainnya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut sembilan tahun kurang penjara pada Dadang Suganda, terdakwa korupsi pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pemerintahan Kota Bandung tahun 2012-2013.
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama sembilan tahun dikurangi masa tahanan, denda Rp1 miliar, subsider kurungan enam bulan," ujar JPU KPK Budi Nugraha di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Selasa (25/5/2021)
1. Dadang dibebankan menanggung kerugian negara Rp19 miliar
Dalam amar tuntutan, KPK menuntut Dadang Suganda dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal ini sebagaimana tertuang dalam dakwaan alternatif kedua yakni Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
"JPU KPK membebankan kerugian negara Rp19 miliar dikurangi beberapa sertifikat tanah dan bangunan," ucapnya.
Baca Juga: Dadang Suganda, Makelar RTH Bandung Didakwa Perkaya Diri Rp19 Miliar
Baca Juga: Terbukti Korupsi RTH Bandung, Mantan Kadis Divonis 4 Tahun Penjara