Dadang Suganda, Makelar RTH Bandung Didakwa Perkaya Diri Rp19 Miliar

Tanah untuk RTH Bandung dijual 3-4 kali lipat oleh oknum

Bandung, IDN Times - Persidangan kasus korupsi pengadaan tanah untuk ruang terbuka hijau (RTH) Kota Bandung pada 2012 masih berlanjut. Persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Kota Bandung ini mendatangkan Dadang Suganda.

Dia merupakan makelar tanah yang bekerja sama dengan sejumlah anggota DPRD Bandung dan Pemkot Bandung untuk memanipulasi nilai penjualan tanah.

Dalam persidangan ini, jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergiliran membacakan dakwaan Dadang Suganda. Dalam persidangan tersebut, Dadang didakwa bersama-sama dengan Herry Nurhayat, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung merangkap selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang pada Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Pemerintah Kota Bandung Periode bulan April 2012 hingga Desember 2012, dan Edi Siswadi yang menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung merangkap selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Bandung, berkongsi dalam proyek pengadaan tanah tahun anggaran 2012.

Untuk kasus ini, dia berpean sebagai Penerima Kuasa Menjual yang dibuat secara proforma dalam Akta Kuasa Menjual untuk mencari tanah yang akan dijual kepada Pemerintah Kota Bandung, menerima beberapa kali sejumlah uang secara bertahap sebagai keuntungan penjualan tanah kepada Pemerintah Kota Bandung, meminta agar mempercepat proses administrasi dan ganti rugi Kegiatan Pengadaan Tanah untuk Sarana Lingkungan Hidup-RTH pada DPKAD Kota Bandung, serta memberikan sejumlah uang dari hasil keuntungan penjualan tanah RTH Bandung tersebut kepada Dada Rosada (Wali Kota Bandung), Edi Siswadi dan Herry Nurhayat.

"Dia melanggar aturan karena telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain. Di mana terdakwa juga memperkaya dengan meraup uang Rp19,761 miliar," ujar salah satu jaksa penuntut umum, dalam persidangan kemarin, Senin (23/11/2020).

1. Keuntungan penjualan tanah juga dibagikan pada belasan orang

Dadang Suganda, Makelar RTH Bandung Didakwa Perkaya Diri Rp19 MiliarIlustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Selain memperkaya diri sendiri, uang hasil penjualan tanah dalam RTH ini pun digunakan untuk memperkaya orang lain. Ada belasa orang yang terlibat dalam korupsi ini dan mendapat imbalan uang di antaranya:

1. Herry Nurhayat: Rp1,4 miliar
2. Kadar Slamet: Rp5,8 miliar
3. Tomtom Dabbul Qomar: Rp7,1 miliar
4. Edi Siswadi: Rp10 miliar
5. Joni Hidayat: Rp35 juta
6. Riantono: Rp175 juta
7. Lia Noer: Rp175 juta
8. Karmana: Rp129 juta
9. Dedi Setiadi: Rp100 juta
10. Grup Engkus Kusnandi: Rp250 juta
11. Grup Tatap Sumpena: Rp400 juta
12. Hadad Iskandar: 468 juta
13. Maryadi Saputra Wijaya: Rp100 juta

Tindakan mereka merugikan keuangan Pemkot Bandung sebagaimana laporan hasil pemeriksaan investigatif auditorat utama investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

2. Dadang memanipulasi penjualan tanah dengan menaikkan harga hingga 4 kali lipat

Dadang Suganda, Makelar RTH Bandung Didakwa Perkaya Diri Rp19 MiliarIlustrasi Korupsi. IDN Times/Sukma Shakti

Jaksa penuntut umum KPK menjelaskan, awal mula kasus ini berawal dari keinginan Pemkot Bandung dalam hal ini DPAKD untuk pengadaan RTH. Usulan ini lantas disampaikan ke TAPD Kota Bandung untuk dilakukan pembahasan secara Internal. Setelah disetujui oleh Sekda Kota Bandung, selaku Ketua TAPD Kota Bandung melakukan pembahasan dengan dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bandung, di mana ada nama Tomtom, Kadar, Lia Noer, Rianto, dan Joni Hidayat.

Setelah melakukan serangkaian survei dan kegiatan untuk pengadaan RTH ini, Walkot Dada Rosana menerbitkan Surat Keputusan Walikota Bandung Nomor : 593/Kep.206-DISTARCIP/2011 Tentang Persetujuan Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang terletak di Kelurahan Palasari Kecamatan Cibiru Kota Bandung seluas ± 100.000 m2(seratus ribu meter persegi).

Pada pertengahan 2011, Edi Siswadi pun melakukan komunikasi dengan Dadang karena meminta dukungan uang untuk mengikuti Pemilihan Wali Kota pada 2013. Namun, Dadang meminta imbal balik agar dia bisa mengikuti lelang pengadaan tanah dan memenangkannya. Keinginan ini pun diakomodir Edi.

Mendapat dukungan dari Edi, Dadang yang tahu Pemkot Bandung tengah mencari tanah untuk RTH, kemudian melakukan pembelian tanah pada akhir 2011yang berlokasi di Kecamatan Cibiru Kota Bandung. Dia membeli tanah di bawah nilai jual obyek pajak (NJOP).

"Dadang kemudian menjualnya kembali kepada Pemerintah Kota Bandung untuk Pengadaan Tanah RTH dengan harga rata-rata 3 sampai 4 kali lipat harga yang dibayar kepada pemilik asli atau ahli warisnya," ujar JPU KPK.

3. Tanah yang dijual ke Pemkot Bandung pun tidak sesuai dengan surat keputusan

Dadang Suganda, Makelar RTH Bandung Didakwa Perkaya Diri Rp19 MiliarTersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk ruang terbuka hijau (RTH) Dadang Suganda berjalan menuruni tangga seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (23/9/2020) (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Di sisi lain, dalam penjualan tanah ini pun lokasinya tidak sesuai dengan surat keputusan Walkot Bandung yang telah ditetapkan. Namun, tanah tersebut tetap diakomodir karena kedekatannya dengan Edi Siswandi.

"Sebagian besar tanah milik terdakwa yang dibeli oleh Pemerintah Kota Bandung tersebut lokasinya berada di luar Surat Keputusan Walikota Bandung tentang Persetujuan Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan RTH," papar jaksa.

Untuk kasus ini, oknum di DPRD pun melakukan penambahan anggaran tanah mencapai Rp40 miliar yang kemudian usulan tersebut diakomodir oleh Pemkot Bandung.

Seluruh usulan penambahan anggaran tersebut tidak didukung dengan hasil survei atas tanah dan harga sehingga tidak diketahui rencana luasan lahan dan nilai lahan yang akan dibebaskan. Ketidakjelasan target capaian tersebut membuka peluang alokasi anggaran yang tersedia dimanfaatkan untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Baca Juga: Terbukti Korupsi RTH Bandung, Mantan Kadis Divonis 4 Tahun Penjara 

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya