Disnaker Bandung Buka Posko Pengaduan THR Khusus Buruh dan Karyawan
Perusahaan di Bandung diwajibkan tetap memberikan THR
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung membuka posko pengaduan bagi karyawan yang memiliki permasalahan Tunjangan Hari Raya (THR) 2020. Posko dibuat di Jalan Marta Negara nomor 6, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung.
Posko dibuat khusus bagi karyawan yang memiliki permasalahan soal THR, seperti kasus THR tidak dibayar oleh perusahaan dan beberapa permasalahan lainnya tentang ketenagakerjaan selama pandemik virus corona (COVID-19).
1. Pada bulan lalu sudah banyak karyawan terkena PHK
Kepala Disnaker Kota Bandung, Arief Syaifudin mengatakan, Disnaker mencatat ada 2.313 perusahaan dan pekerja atau buruh sebanyak 9.712 orang terkena dampak COVID-19. Data tersebut dihitung hingga 22 April lalu. Adapun jumlah karyawan yang di PHK ada sebanyak 3.365 orang terdiri dari 604 orang mendapatkan pesangon dan 2.761 tidak mendapatkan pesangon.
"Ada juga 5.696 orang dirumahkan terdiri dari 792 orang mendapat upah dan 4.904 tidak mendapat upah. Untuk perusahaan, saat ini belum ada yang melaporkan ingin mengajukan penangguhan THR," ujar Arif saat dihubungi, Minggu (17/5).
Baca Juga: Pemkot Bandung Janji Tunda Kenaikan Jabatan ASN yang Nekat Mudik
Baca Juga: Percepat Hasil Tes Corona, Pemkot Bandung Operasikan Lab BSL 2