Disebut Berutang Rp13,5 M ke Pemkot, Kebun Binatang Bandung Buka Suara
Aset kebun binatang sendiri masih bersengketa di PN Bandung
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) sebagai pengelola Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo turut buka suara mengenai tagihan sewa lahan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. Bandung Zoo merasa bahwa tagihan tunggakan itu tidak tepat.
Anggota Dewan Pembina YMT, I Gde Pantja Astawa mengatakan bahwa masalah aset dan tagihan yang harus dipisahkan adalah statement yang rasio legisnya sangat tidak berdasar dan patut dipertanyakan logika hukumnya.
"Artinya, di mana logika hukumnya memisahkan masalah aset dengan tagihan? Tagihan itu muncul karena pihak Pemkot Bandung secara Apriori mengklaim bahwa lahan Kebun Binatang Bandung adalah asetnya," ujar Pantja melalui keterangan resminya, Kamis (21/7/2022).
1. Aset Kota Bandung tidak terletak di Kebun Binatang
Klaim sebagai aset Pemkot Bandung itu, kata dia, membuat pemerintah berhak untuk menagih uang sewa pada YMT yang disampaikan melalui Surat Peringatan (SP), SP 2, dan SP 3. Sebelumnya, pada SP 1 dan SP 2, kuasa hukum YMT juga sudah menyampaikan surat yang ditujukan pada BKAD Pemkot Bandung.
"Legal opinion yang dikeluarkan oleh Jaksa Pengacara Negara tertanggal 5 Mei 2014 pada salah satu kesimpulannya tegas menyebutkan bahwa Aset Pemkot Bandung bukan terletak di lahan Kebun Binatang Bandung," ungkapnya.
Baca Juga: Tak Bayar Utang Sewa Lahan, Kebun Binatang Bandung Terancam Disegel
Baca Juga: Lebaran 2022, Kebun Binatang Bandung Diserbu Wisatawan