TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Disdik Jabar Terima Banyak Laporan Kasus Bullying di Aplikasi Stoper

Dewan minta Disdik Jabar memaksimalkan program ini

Sekretaris Disdik Jabar, Yesa Sarwedi (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Bandung, IDN Times - Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat (Jabar) mendapatkan banyak laporan kasus bullying terjadi di SMA dan SMK lewat aplikasi Stopper. Aplikasi yang diluncurkan sejak satu bulan lalu, tercatat ada delapan kasus bullying yang masuk.

Sekretaris Disdik Jabar, Yesa Sarwedi mengatakan, laporan yang masuk aplikasi Stopper ada delapan kasus. Ada beberapa juga yang dilaporkan dengan anonim atau nama dirahasiakan.

"Total ada 8 laporan, identitas kita jaga, dan ini kita pelajari dan kita distribusikan cabang dinas ke sekolah," ujar Yesa dalam acara Galang Aspirasi Politik (Gaspol) di Jalan Citarum, Bandung, Senin (20/3/2023).

1. Kasus yang dilaporkan bervariasi

(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Kasusu yang terlaporkan di aplikasi Stoper dilakukan oleh siswa-siswi SMA/SMK dan guru. Adapun kasus yang dilaporkan mulai dari bullying beberapa kasus lainnya. Semua laporan juga akan ditindaklanjuti dengan verifikasi.

"Kasus bervariasi, dari 8 ini ada enam laki-laki, dua perempuan. Anonim ada dua dan enam sebutkan nama. Kategori pelaku satu guru, kemudian siswa tiga orang dan yang di luar siswa dan guru da empat orang," ungkapnya.

 

2. Sanksi pelaku bisa berupa pembinaan

Sekretaris Disdik Jabar, Yesa Sarwedi (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Selain melakukan verifikasi pada pihak sekolah dan pelapor, Disdik Jabar juga akan memberikan sanksi teguran pada pelaku tindakan bullying serta akan melakukan mediasi dari para orang tua korban dan pelaku, termasuk pihak sekolah.

"Sanksinya pembinaan, termasuk guru, tapi kalau fisik ya biasanya berunding dengan orang tua baik pelaku dan korban orang tua. Artinya bisa masuk ranah hukum," kata dia.

3. Dewan minta Disdik memaksimalkan program ini

(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Sementara, Anggota Komisi V DPRD Jabar, Sri Rahayu Agustina mengatakan, aplikasi Stopper yang dibuat oleh Disdik Jabar sudah sesuai dengan Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak. Dia mengapresiasi langkah Disdik ini.

"Nah saya harapkan program ini bukan hanya program seremonial. Akan tetapi, ini adalah program yang benar-benar bisa dirasakan oleh siswa, orang tua, guru, dan kepala sekolah," ungkapnya.

Baca Juga: 17 Siswa SMK dan SMA di Lembang Gunakan Narkoba, Disdik Jabar Pasrah

Baca Juga: Disdik Jabar Dituding Jadi Dalang Pemecatan Guru SMK yang Komen IG RK

Berita Terkini Lainnya