Diduga Terlibat Korupsi RTH Bandung, Dadang Suganda Tak Merasa Salah
Dadang mengklaim tidak pernah merugikan uang negara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Terdakwa Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bandung 2019, Dadang Suganda mengajukan nota pembelaan atau peldoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pembacaan pledoi dilakukan langsung oleh kuasa hukum Dadang di hadapan hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LL RE Martadinata, pada Kamis (10/6/2021).
1. Dadang Suganda hanya mengikuti aturan pengadaan lahan oleh Pemkot Bandung
Dadang mengatakan, pada awalnya ia hanya mengikuti sosialiasi program pengadaan tanah untuk RTH pada 2012. Sebab, saat itu tanah miliknya masuk ke dalam titik lokasi yang akan dijadikan RTH.
"Keputusan saya untuk mengikuti program pemerintah tersebut terjadi karena saya yakin sebagai warga negara yang baik harus dapat mendukung program pemerintah," ujar Dadang.
Baca Juga: Nasib PKL Tepian Mahakam dalam Ambisi Memenuhi RTH Samarinda
Baca Juga: Terbukti Korupsi RTH Bandung, Mantan Kadis Divonis 4 Tahun Penjara