Cegah Tambang Ilegal, Pemprov Jabar Bentuk Satgas Pertambangan
Satgas Pertambangan diisi juga oleh TNI/Polri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) berencana untuk membentuk Satuan Tugas Pertambangan. Satuan tugas ini nantinya akan memantau dan menertibkan aktivitas tambang Ilegal.
"Satgas ini nantinya terdiri dari unsur pemerintah daerah, TNI/ Polri, masyarakat, akademisi, termasuk juga media," ujar Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum melalui keterangan resmi, Sabtu (3/12/2022).
1. Satgas Pertambangan Jabar akan pantau aktivitas tambang liar
Uu menjelaskan, Satgas Pertambangan didirikan sesuai dengan Perpres Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Dalam surat yang ditandatangani 11 April 2022, Pemerintah Pusat mendelegasikan sejumlah kewenangan terkait perizinan pertambangan ke provinsi, termasuk pengawasannya.
Selain itu, Uu mengatakan, Satgas Pertambangan Jabar nantinya ada untuk menekan aktivitas tambang yang telalu masif dan berpotensi merusak lingkungan. Satgas ini nantinya berkoordinasi dengan Pemda Kabupaten/ Kota.
"Yang lebih tahu mengenai situasi dan kondisi pertambangan di daerah, yakni bupatinya. Ekonomi bisa meningkat karena ada aktivitas pertambangan, namun perlu ketaatan hukum untuk meminimalkan efek negatif," katanya.
Baca Juga: UMP Naik Rp1,9 Juta, Begini Perhitungan Pemprov Jabar
Baca Juga: Hindari Krisis Pangan, Bapanas Ingatkan Pemprov Jabar Jaga Inflasi