UMP Naik Rp1,9 Juta, Begini Perhitungan Pemprov Jabar

UMP Jabar 2023 mengalami kenaikan 7,88 persen dari 2022

Bandung, IDN Times - Upah Minum Provinsi (UMP) Jawa Barat (Jabar) 2023 naik sebesar Rp1,9 Juta. Kenaikan ini disesuaikan dengan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Penentuan Upah di Seluruh Provinsi termasuk UMP Jabar 2023.

Sekda Jabar, Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, berdasarkan perhitungannya ini mengacu besaran inflasi Jabar year on year (YoY) September 2021 hingga 2023 ada 6,12 persen ditambah dengan pertumbuhan ekonomi provinsi kuartal 1-3 tahun sebesar 5,88 persen.

"Sedangkan ada faktor alfa 0,1 - 0,3. Di Jabar kami pilih alfa paling besar 0,3, Jatuhlah penyesuiaan 7,88 persen. Dengan 7,88 persen dengan formulasi kami bilang UMP Jabar 2022 Rp1.841.487 ditambah Rp145.182,86 maka UMP 2023 Rp1.986.680,17," ujar Setiawan.

Sebelumnya, Pemprov Jabar memutuskan UMP 2023 sebesar Rp1,9 Juta. Angka ini mengalami kenaikan sebanyak 7,88 persen dibandingkan tahun 2022.

"Memutuskan dan menetapkan, UMP Jabar tahun 2023 sebesar Rp1.986.670,17. Keputusan ini sesuai dengan Kepgub 561/kep.752-kesra/2022 tentang UMP Jabar 2023," ujar Setiawan.

Setiawan menjelaskan, UMP Jabar sebagaimana dimaksud diktum 1 harus mulai dibayarkan 1 Januari 2023. Dalam hal ini jika terdapat daerah kabupaten/kota tidak menetapkan upah minimum maka besaran upah UMK 2023 mengacu pada UMP Jabar 2023.

"Pada dasarnya provinsi mengikuti aturan pusat telah mengeluarkan permen no 18 tahun 2022 terkait UMP 2023 ada formulasi bagaimana menghitung nya, tidak membuat rumus sendiri tetapi berdasarkan permenaker," kata dia.

Baca Juga: Potensi Naik 7,88 Persen, UMP Jabar 2023 Diumumkan Hari Ini

Baca Juga: Tok! Gubernur NTB Tetapkan UMP 2023 Sebesar Rp2,37 Juta  

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya