Caranya Dikritik, Walkot Bandung Tetap Terbitkan Edaran Cegah Corona
Pengamat menilai SE tidak mempan usir corona di Kota Bandung
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Wali Kota Bandung Oded M. Danial telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk penanganan virus corona atau COVID-19 di kotanya. Padahal, ia baru saja mendapat kritik untuk segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang penanganan COVID-19, alih-alih menerbitkan SE.
SE tersebut berisi tentang perpanjangan masa status keadaan Tanggap Darurat Bencana Wabah COVID-19 Nomor: 443/SE.054-Dinkes tertanggal 9 April 2020. Di mana beberapa poin masih mengacu pada SE sebelumnya.
1. Poin tidak jauh berbeda dengan sebelumnya
Berdasarkan siaran pers yang diterima IDN Times, Jumat (10/4), SE tersebut tidak menjelaskan secara detail poin terbaru ketimbang SE sebelumnya. Sama seperti SE sebelumnya, Oded hanya memperpanjang masa pembelajaran jarak jauh dan bekerja dari rumah atau work from home.
Kemudian, Wali Kota Bandung juga meminta agar umat muslim menaati Surat Edaran MUI Kota Bandung Nomor 503/A/MUI-KB/III/2020 tentang segala aturan ibadah selama masa pandemi virus corona.
MUI Kota Bandung memfatwakan bahwa; "dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia boleh meninggalkan solat Jumat dan menggantinya dengan solat zuhur di tempat kediaman, serta meninggalkan solat lima waktu/rawatib/tarawih dan ied di masjid atau tempat umum lainnya"
Baca Juga: Penyebaran COVID-19 Merata di Bandung, Pemkot Belum Usulkan PSBB
Baca Juga: Pemkot Bandung Tambah Anggaran Penanggulangan COVID-19 Jadi Rp298,2 M