TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Cabuli 10 Bocah Sukabumi, PT Bandung Vonis Hukum Mati Abah Heni

Abah Heni terbukti lakukan pencabulan 10 bocah

Ilustrasi pencabulan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Bandung, IDN Times - Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memvonis hukuman mati terhadap terdakwa Hendi alias Abah Heni dalam kasus pencabulan 10 bocah perempuan dibawah umur di Sukabumi.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ucap majelis hakim yang diketuai oleh Yuli Heryati sebagaimana dikutip dalam amar putusan yang diterima, Selasa (26/4/2022).

1. Banding jaksa diterima oleh hakim

Ilustrasi/pexels.com/pixabay

Vonis hukuman mati dari PT Bandung ini diberikan usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan gugatan atas vonis 15 tahun buk dari Pengadilan Negeri (PN) Cibadak Sukabumi.

"Menerima permintaan banding terdakwa dan jaksa penuntut umum. Memperbaiki putusan pengadilan negeri Cibadak nomor 449/Pid.Sus/2021 PN Cbd tanggal 10 Maret 2022," ungkapnya.

2. Korban berjumlah lebih dari satu

IDN Times/Sukma Shakti

Hakim menganggap bahwa terdakwa terbukti bersalah dan telah melakukan kegiatan tindak pidana pencabulan dengan korban anak di bawah umur, dan lebih dari satu orang.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya dan melakukan kekerasan atau membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul menimbulkan korban lebih dari satu orang yang mengakibatkan luka berat, terganggu atau hilangnya fungsi alat reproduksi sebagaimana dakwaan gabungan," jelasnya.

Baca Juga: Hakim Pengadilan Tolak Eksepsi, Bahar bin Smith Malah Bersyukur! 

Baca Juga: MUI Jabar Dukung Putusan PT Bandung Terkait Hukuman Mati Herry Wirawan

Berita Terkini Lainnya