Cabuli 10 Bocah Sukabumi, PT Bandung Vonis Hukum Mati Abah Heni
Abah Heni terbukti lakukan pencabulan 10 bocah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memvonis hukuman mati terhadap terdakwa Hendi alias Abah Heni dalam kasus pencabulan 10 bocah perempuan dibawah umur di Sukabumi.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ucap majelis hakim yang diketuai oleh Yuli Heryati sebagaimana dikutip dalam amar putusan yang diterima, Selasa (26/4/2022).
1. Banding jaksa diterima oleh hakim
Vonis hukuman mati dari PT Bandung ini diberikan usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan gugatan atas vonis 15 tahun buk dari Pengadilan Negeri (PN) Cibadak Sukabumi.
"Menerima permintaan banding terdakwa dan jaksa penuntut umum. Memperbaiki putusan pengadilan negeri Cibadak nomor 449/Pid.Sus/2021 PN Cbd tanggal 10 Maret 2022," ungkapnya.
Baca Juga: Hakim Pengadilan Tolak Eksepsi, Bahar bin Smith Malah Bersyukur!
Baca Juga: MUI Jabar Dukung Putusan PT Bandung Terkait Hukuman Mati Herry Wirawan