Bukan Hanya Keuntungan, Status Kampus PTN BH Juga Bisa Jadi Kerugian
PTN BH bisa merugikan jika pembelajaran tidak masif
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Status perubahan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) menjadi PTN Badan Hukum atau PTN BH bisa menghasilkan keuntungan, atau malah menimbulkan kerugian. Keputusan ini dinilai bisa merugikan jika pembelajaran akademik kurang masif.
Pengamat pendidikan sekaligus Guru Besar UPI, Prof. Cecep Darmawan mengatakan, ide PTN BH sebenarnya bertujuan agar perguruan tinggi bisa lebih otonom terutama mandiri dalam akademik.
"Namun akan jadi masalah jika penyelenggaraan pendidikan kurang masif atau terkesan jadi mahal, terus terpaku juga pada pengelolan non akademik," ujar Cecep, Kamis (1/9/2022), saat dihubungi IDN Times.
1. Aturan PTN BH semangatnya birokratif
Menurutnya, dari pengalaman UPI yang sudah berstatus PTN BH sejak 2004, secara akademis memang banyak ditemukan perkembangan yang baik dari peralihan status tersebut. Namun, masih banyak juga kekurangan yang ditemukan dari keputusan itu.
"Pengalaman UPI saya ikut di dalamnya dari 2004 sampai sekarang memang banyak perkembangan baik dari akademik tapi non-akademik. Taoi masih banyak kendala memang PTN BH ini, semangatnya birokrasi yang tidak melulu terkungkum oleh regulasi," ungkapnya.
Peralihan dari PTN ke PTN BH pun, cenderung menjadi alat bagi beberapa kepentingan. Misalnya, lewat timbulnya aturan di mana rektor bisa dipilih oleh anggota Majelis Wali Amanat (MWA) yang berisi orang internal dan eksternal.
"Pengalaman saya PTN BH, pemilihan rektor dari MWA bisa langsung dan ini anggotanya dari internal dan ekstermal. Ini sering kali ada gesekan dan kepentingan, karena MWA menentukan rektor," ucapnya.
Baca Juga: Dirjen GTK: Lewat RUU Sisdiknas Guru Tetap Dapat Tunjangan Profesi
Baca Juga: Tolak RUU Sisdiknas, Wakil Ketua MPR Soroti Madrasah dan Guru Honorer