TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bukan Hanya Keuntungan, Status Kampus PTN BH Juga Bisa Jadi Kerugian

PTN BH bisa merugikan jika pembelajaran tidak masif

quipper.com

Bandung, IDN Times - Status perubahan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) menjadi PTN Badan Hukum atau PTN BH bisa menghasilkan keuntungan, atau malah menimbulkan kerugian. Keputusan ini dinilai bisa merugikan jika pembelajaran akademik kurang masif.

Pengamat pendidikan sekaligus Guru Besar UPI, Prof. Cecep Darmawan mengatakan, ide PTN BH sebenarnya bertujuan agar perguruan tinggi bisa lebih otonom terutama mandiri dalam akademik.

"Namun akan jadi masalah jika penyelenggaraan pendidikan kurang masif atau terkesan jadi mahal, terus terpaku juga pada pengelolan non akademik," ujar Cecep, Kamis (1/9/2022), saat dihubungi IDN Times.

1. Aturan PTN BH semangatnya birokratif

id.linkedin.com

Menurutnya, dari pengalaman UPI yang sudah berstatus PTN BH sejak 2004, secara akademis memang banyak ditemukan perkembangan yang baik dari peralihan status tersebut. Namun, masih banyak juga kekurangan yang ditemukan dari keputusan itu.

"Pengalaman UPI saya ikut di dalamnya dari 2004 sampai sekarang memang banyak perkembangan baik dari akademik tapi non-akademik. Taoi masih banyak kendala memang PTN BH ini, semangatnya birokrasi yang tidak melulu terkungkum oleh regulasi," ungkapnya.

Peralihan dari PTN ke PTN BH pun, cenderung menjadi alat bagi beberapa kepentingan. Misalnya, lewat timbulnya aturan di mana rektor bisa dipilih oleh anggota Majelis Wali Amanat (MWA) yang berisi orang internal dan eksternal.

"Pengalaman saya PTN BH, pemilihan rektor dari MWA bisa langsung dan ini anggotanya dari internal dan ekstermal. Ini sering kali ada gesekan dan kepentingan, karena MWA menentukan rektor," ucapnya.

2. Pengaturan non-akademik bisa tidak maksimal

Ilustrasi Pendidikan (IDN Times/Arief Rahmat)

Mengenai itu, otonom perguruan tinggi dari sisi non-akademik masih menemui beberapa masalah. Cecep menyimpulkan bahwa PTN BH bisa saja membuat sistem pendidikan semakin baik, namun justru sisi non-akademik bisa terjadi sebaliknya.

Adapun yang dimaksud non-akademik adalah managerial keuangan, aset, dan beberapa aspek lain diluar kaitan dengan akademik.

"Otonomi non-akademik ini yang serta merta membuat perguruan tinggi ada yang kreatif bisa dapat aset banyak, yang tidak kreatif ya tidak dapat. Artinya, belum ada jaminan pasti bahwa PTN BH ini menimbulkan keuntungan," katanya.

3. Otonom non-akademik PTN BH harus diperkuat

Kemendikbud RI

Disinggung soal biaya pendidikan untuk calon mahasiswa, Cecep mengatakan bahwa tinggi-tidaknya biaya pendidikan sebenarnya tidak berkaitan secara langsung dari status PTN BH.

"Uang masuk mahal apa tidak sebenarnya tidak ada kaitan langsung. Artinya, PTN satker (non-PTN BH) juga bisa membuka jalur itu, dan tidak ada hubungan langsung," katanya.

Oleh karena itu, Cecep memberikan masukan bahwa dalam aturan ini ada baiknya kembali dibenahi dan dievaluasi. Sebab, akan menjadi hal yang percuma jika status berubah tapi pembelajaran pada mahasiswa tidak masif.

"PTN BH otonmi non-akademiknya harus diperkuat, dan akademiknya juga harus sama-sama diperkuat," ungkapnya.

Baca Juga: Dirjen GTK: Lewat RUU Sisdiknas Guru Tetap Dapat Tunjangan Profesi

Baca Juga: Tolak RUU Sisdiknas, Wakil Ketua MPR Soroti Madrasah dan Guru Honorer 

Berita Terkini Lainnya