Belum Sebulan, Satpol PP Bandung Sudah Tangani 718 Pelanggar AKB
Pelanggan banyak dari individu dan tempat usaha
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Satuan Polisi Pamong (Satpol PP) Kota Bandung mencatat adanya 718 pelanggaran terkait kedisiplinan protokol kesehatan COVID-19 selama Operasi Yustisi dari 1 September hingga 23 September 2020.
Adapun total pengumpulan denda sudah ada sebanyak Rp7 juta. Denda paling banyak berasal dari tempat usaha di Kota Bandung yang dinyatakan melanggar protokol kesehatan.
1. Ada ratusan titik disambangi Satpol PP Bandung
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengatakan, selama Operasi Yustisi yang dilakukan Satpol PP Bandung dan sejumlah aparat terkait, masih ditemukan masyarakat melanggar protokol kesehatan.
"Ada 130 titik, itu ditemukan juga ada kegiatan baik penutupan seperti kafe, rumah makan, pusat perbelanjaan, mal, tempat hiburan, itu sudah ada 19 yang kita kenakan sanksi berat," ujar Rasdian saat dihubungi di Bandung, Jumat (25/9/2020).