Belajar Mobil, Warga Kota Bandung Tabrakan Dua Orang hingga Meninggal
Terdapat tiga korban, dua meninggal dunia
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Seorang warga Kota Bandung berinisial PR menabrak dua orang anak di bawah umur hingga meninggal dunia. Kejadian tersebut diduga akibat PR lalai saat belajar mengemudi mobil di Lapangan Bah Kasim, Kelurahan Cisaranten Endah pada 20 Agustus 2020 sekira pukul 17.30 WIB.
Kapolsek Arcamanik, Kompol Deny Rahmanto mengatakan, PR saat ini sudah diamankan pihak kepolisian. Ia juga diketahui merupakan warga Kelurahan Cisaranten, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung.
"Untuk pelaku PR sudah diamankan dan ditahan di Mapolsek Arcamanik, dikenakan Pasal 359 KUH Pidana,"ujar Deny saat dihubungi, Kamis (27/8/2020).
1. Insiden tersebut sudah sejak seminggu lalu
Deny menuturkan, pasal 359 KUH Pidana mengatur tentang perbuatan kelalalaian yang menyebabkan orang lain mati. Dari pasal tersebut, ancaman pidananya paling lama lima tahun atau kurungan satu tahun.
"Terjadi kecelakaan pada 20 Agustus. Kecelakaan mengakibatkan dua orang anak di bawah umur meninggal dunia dan satu orang lagi luka berat," ungkapnya.
Baca Juga: Kapal Nelayan Tabrakan di Sibolga, Seorang ABK Meninggal Dunia
Baca Juga: Pendaftar Subsidi Pegawai Rp600 Ribu di Kota Bandung Capai 236.893