Bekas Petinggi DPRD Jabar Dapat Uang Suap dari Pengusaha Indramayu
Uang pelicin diberikan agar usulan RKPD lolos
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat (Jabar) sekaligus ketua Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) Partai Gelora, Haris Yuliana sempat menerima uang pelicin dari pengusaha Kabupaten Indramayu untuk meloloskan aspirasi dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Hal itu terungkap dalam persidangan korupsi dengan terdakwa Ade Barkah Suherman dan Siti Aisyah Tuti Handayani, kaka ipar Atalia Kamil--Istri Ridwan Kamil--di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung, Senin (20/9/2021).
1. Uang diterima Haris langsung juga lewat staf pribadi
Haris yang saat itu masih menjadi wakil ketua DPRD Jabar dari partai PKS mengakui bahwa dirinya beberapa kali menerima uang dari pengusaha untuk meloloskan aspirasinya dalam RKPD online Kabupaten Indramayu oleh Akhmad Deni Sumirat dan Arif Nur Huda.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Feby Dwiyandospendy awalnya membacakan BAP Haris mengenai dirinya yang pernah menerima uang melalui stafnya atau secara langsung dari pengusaha-pengusaha di Indramayu pada 2018. Haris kemudian menjawab bahwa pernah menerima uang dari dua pengusaha.
"Ada yang pernah (secara langsung) menerima uang itu," ujar Haris.
Baca Juga: Cara Ade Barkah Minta Bappeda Jabar Muluskan Kasus Korupsinya
Baca Juga: Ade Barkah-Siti Aisyah, Tersangka Dugaan Korupsi Banprov Indramayu