Bekas Pejabat Tinggi PT Pos Property Dituntut 11 Tahun Penjara
Terdakwa diminta membayar denda Rp500 juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menuntut mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pos Property Indonesia (PPI) Sri Wikani dan Direktur Keuangannya Akhmad Rizani dengan hukuman penjara selama 11 tahun dan denda Rp500 juta subsider kurungan 6 bulan.
Tuntutan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar Arnold di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu (10/2/2021).
1. Dua orang terdakwa diminta membayar ganti rugi
Terdakwa Sri Wikani dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama dan berlanjut, sebagaimana dakwaan primer Pasal 2 Ayat (1) UU Tindak Pidana Korupsi.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 11 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan terdakwa tetap ditahan. Terdakwa juga diharuskan membayar denda Rp500 juta atau subsider kurungan enam bulan," katanya.
Baca Juga: Diduga Ada Korupsi, Kejati Jabar Geledah Kantor PT Pos Fin Indonesia
Baca Juga: PT Pos Fin Indonesia Diduga Korupsi Uang Negara Rp68,5 Miliar