Bekas Pejabat Tinggi PT Pos Property Dituntut 11 Tahun Penjara 

Terdakwa diminta membayar denda Rp500 juta

Bandung, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menuntut mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pos Property Indonesia (PPI) Sri Wikani dan Direktur Keuangannya Akhmad Rizani dengan hukuman penjara selama 11 tahun dan denda Rp500 juta subsider kurungan 6 bulan.

Tuntutan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar Arnold di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu (10/2/2021). 

1. Dua orang terdakwa diminta membayar ganti rugi

Bekas Pejabat Tinggi PT Pos Property Dituntut 11 Tahun Penjara Ilustrasi KPK (IDN Times/Mardya Shakti)

Terdakwa Sri Wikani dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama dan berlanjut, sebagaimana dakwaan primer Pasal 2 Ayat (1) UU Tindak Pidana Korupsi.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 11 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan terdakwa tetap ditahan. Terdakwa juga diharuskan membayar denda Rp500 juta atau subsider kurungan enam bulan," katanya.

2. Nota pembelaan akan dibacakan terdakwa pekan depan

Bekas Pejabat Tinggi PT Pos Property Dituntut 11 Tahun Penjara Ilustrasi KPK (IDN Times/Mardya Shakti)

Sedangkan, mantan Direktur Keuangan PT PPI Akhmad Rizani juga diberikan hukuman yang sama yaitu penjara selama 11 tahun plus denda Rp500 juta dengan subsider kurungan enam bulan. Kemudian, keduanya juga dikenakan uang pengganti atas kerugian negara sebesar Rp11, 3 miliar.

Sedangkan, untuk nota pembelaan atau pleidoi akan dibacakan oleh terdakwa pada pekan depan. "Jika tidak bisa membayar setelah ada keputusan inkracht, maka diganti dengan kurungan penjara selama lima tahun," ungkap Arnold.

3. Keduanya didakwa telah merugikan negara sebesar Rp26 miliar

Bekas Pejabat Tinggi PT Pos Property Dituntut 11 Tahun Penjara Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebelumnya, Sri Wikani dan Akhmad Rizani dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp26.500.000.000.

Saat itu Sri ditawari investasi dalam bentuk deposito di bank. Kemudian, ia dan Akhmad Rizani menempatkan dana sebesar Rp75 miliar di sebuah bank. Namun dari Rp75 miliar itu, sebesar Rp25 miliarnya digunakan tak sebagaimana mestinya dengan menginvestasikan di berbagai lembaga.

Setelah diinvestasikan ke lembaga investasi, kata Arnold, uang Rp25 miliar itu lenyap dan tak bisa dipertanggungjawabkan. Sehingga, kedua terdakwa dianggap telah merugikan negara dengan total kerugian negara mencapai Rp26,5 miliar.

Baca Juga: Diduga Ada Korupsi, Kejati Jabar Geledah Kantor PT Pos Fin Indonesia

Baca Juga: PT Pos Fin Indonesia Diduga Korupsi Uang Negara Rp68,5 Miliar

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya