TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bawaslu Temukan Pelanggaran Kampanye di Indramayu dan Pangandaran

Temuan pelanggaran hasil pengawasan selam tiga hari

Tahapan-tahapan dalam Pilkada 2020. (IDN Times/Sukma Shakti)

Bandung, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat menemukan pelanggaran kampanye di dua daerah yang kini menggelar Pilkada 2020. Pelanggan ditemukan berdasarkan hasil monitoring selama awal masa kampanye pada Minggu 27 September 2020.

Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Jabar, Zaki Hilmi mengatakan, hasil pengawasan yang dilakukan selama tiga hari dari tanggal 27 sampai hari ini Selasa (29/9/2020) Bawaslu Jabar menemukan dua pelanggaran kampanye di Kabupaten Pangandaran dan Kabupaten Indramayu.

1. Dua kabupaten ditemukan ada paslon yang melanggar aturan kampanye

IDN Times/ Arif Rahmat

Ia menuturkan, pelanggaran kampanye di dua daerah ini dilakukan oleh beberapa paslon. Sayangnya ia tidak menjelaskan secara gamblang paslon yang melanggar aturan Pilkada di tengah pandemik virus corona.

"Sejauh ini sudah ada informasi yang pertama di Kabupaten Pangandaran, yang kedua di Kabupaten Indramayu. Untuk metode kampanyenya, masuk kategori dilarang," ujar Zaki saat dihubungi, Selasa (29/9/2020).

2. Ada paslon di Kabupaten Indramayu gelar festival mancing

Ilustrasi Pilkada serentak 2020, IDN Times/ istimewa

Untuk kasus pelanggaran yang ditemukan di Kabupaten Indramayu, Zaki menjelaskan, ada salah satu calon yang melanggar aturan dengan tetap mengadakan festival mancing dan lomba kicau mania. Namun hal itu, kata dia, langsung ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Indramayu.

"Jadi berupa perlombaan, itu kan termasuk di pasal 88 C: dilarang, di PKPU 13 2020. Contohnya pelanggaran berupa perlombaan, festival budaya, kemudian HUT partai, ada juga beberapa kategori lain yang dilarang," ungkapnya.

3. Paslon di Kabupaten Pangandaran rapat dengan jumlah masa di atas batas maksimal

Ilustrasi Pilkada Serentak 2020 (IDN Times/Arief Rahmat)

Kemudian, untuk kasus pelanggaran kampanye di Kabupaten Pangandaran, Zaki mengungkapkan, kasus yang ditemukan masih seputar bentuk kampanye salah satu paslon. Mereka diketahui mengadakan rapat dengan masa melebihi jumlah aturan.

"Sesuai dengan surat edaran Bawaslu nomor 0577, dan PKPU No 13, Bawaslu kemudian langsung memberi peringatan, pencegahan, kemudian juga proses penghentian kegiatan di tempat pelanggaran," tuturnya.

Baca Juga: Pakar: Penting, Pemerintah Terbitkan Perppu Pilkada Serentak 2020

Baca Juga: Keselamatan Rakyat Hukum Tertinggi: Pilkada 2020 untuk Siapa?

Berita Terkini Lainnya