Bawaslu Temukan Pelanggaran Kampanye di Indramayu dan Pangandaran
Temuan pelanggaran hasil pengawasan selam tiga hari
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat menemukan pelanggaran kampanye di dua daerah yang kini menggelar Pilkada 2020. Pelanggan ditemukan berdasarkan hasil monitoring selama awal masa kampanye pada Minggu 27 September 2020.
Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Jabar, Zaki Hilmi mengatakan, hasil pengawasan yang dilakukan selama tiga hari dari tanggal 27 sampai hari ini Selasa (29/9/2020) Bawaslu Jabar menemukan dua pelanggaran kampanye di Kabupaten Pangandaran dan Kabupaten Indramayu.
1. Dua kabupaten ditemukan ada paslon yang melanggar aturan kampanye
Ia menuturkan, pelanggaran kampanye di dua daerah ini dilakukan oleh beberapa paslon. Sayangnya ia tidak menjelaskan secara gamblang paslon yang melanggar aturan Pilkada di tengah pandemik virus corona.
"Sejauh ini sudah ada informasi yang pertama di Kabupaten Pangandaran, yang kedua di Kabupaten Indramayu. Untuk metode kampanyenya, masuk kategori dilarang," ujar Zaki saat dihubungi, Selasa (29/9/2020).
Baca Juga: Pakar: Penting, Pemerintah Terbitkan Perppu Pilkada Serentak 2020
Baca Juga: Keselamatan Rakyat Hukum Tertinggi: Pilkada 2020 untuk Siapa?