Bawaslu Desak Pemda di Daerah Pilkada 2020 Copot Foto Petahana
Memajang foto petahana selama kampanye melanggar aturan UU
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) di delapan daerah kabupaten/kota yang masih memasang foto petahana selama masa kampanye Pilkada 2020 segera diganti.
Koordinator Divisi Pengawasan (Bawaslu) Jawa Barat, Zaki Hilmi mengatakan, aturan memasang foto petahana selama masa kampanye sangat tidak sesuai dengan aturan undang-undang.
"Kita minta Pemda untuk mengganti foto tersebut, karena sesuai Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, petahana yang kembali ikut Pilkada itu cuti, dan tidak menggunakan fasilitas negara yang melekat dengan jabatannya," ujar Zaki saat dihubungi Selasa (29/9/2020).
1. Pemda diminta lekas ganti foto petahana
Selama melakukan pengawasan di beberapa kabupaten/kota yang menggelar Pilkada 2020, menurutnya masih banyak ditemukan foto petahana terpampang di ruang publik.
"Saat ini masih ditemukan iklan layanan masyarakat yang memuat foto petahana yang maju kembali di Pilkada. Kita minta Pemda untuk mengganti foto tersebut," ungkapnya.
Baca Juga: Didominasi Laki-laki, Ada 11,6 Juta Pemilih Pilkada Jabar 2020
Baca Juga: Bawaslu Jabar Larang Keras Kampanye Pilkada 2020 Pakai Konser Musik